
Ada banyak jenis status izin tinggal yang harus anda peroleh untuk tinggal di Jepang.
Berikutnya berbagai jenis status izin tinggal sesuai alasan/tujuan anda datang ke Jepang, seperti bekerja di Jepang atau tinggal di Jepang bersama keluarga Anda.
Daftar Isi
- 1.Perjalanan bisnis / Kunjungan kerabat / Wisata
- 2.Bagi anda yang mencari pekerjaan di Jepang
- 3.Bagi anda yang akan belajar di Jepang
- 4.Bagi anda yang tinggal bersama keluarga di Jepang
- 5.Bagi anda yang menikah dengan orang Jepang atau penduduk permanen
- 6.Bagi anda yang ingin tinggal permanen di Jepang
- 7.Lainnya ("Kunjungan Jangka Panjang" dan "Aktivitas Khusus")
1.Perjalanan bisnis / Kunjungan kerabat / Wisata
Apa itu Kunjungan jangka pendek
Kunjungan jangka pendek adalah status WN asing yang datang atau tinggal dalam waktu singkat di Jepang.
1 Jenis Visa Kunjungan Jangka Pendek
Ada tiga jenis visa kunjungan jangka pendek tergantung pada tujuannya: "Bisnis jangka pendek", "Kunjungan kerabat" dan "Wisata".
Selain itu, ada 3 jenis periode visa kunjungan jangka pendek. (Bervariasi dari satu negara ke negara lain.)
● 90 hari
● 30 hari
● 15 hari
Selain itu, ada 2 jenis visa kunjungan jangka pendek: "visa utama" yang hanya berlaku satu kali dalam 3 bulan, dan "visa masuk ganda" yang berlaku beberapa kali dalam 5 tahun. (Ada beberapa negara yang tidak mengizinkan multiple-entry visa.)
Selain itu, tergantung pada hubungan antara Jepang dan negara asing tertentu, Kemungkinan anda bisa datang ke Jepang tanpa mendapatkan visa kunjungan jangka pendek. ("Pembebasan visa")
Hal-hal berikut harus diperhatikan tergantung tujuan dari visa kunjungan jangka pendek.
(1)「Bisnis jangka pendek」
Visa kunjungan jangka pendek untuk tujuan "Bisnis jangka pendek" diterapkan ketika anda datang ke Jepang untuk tujuan kerja seperti pertemuan dengan mitra bisnis, kunjungan perusahaan dan inspeksi mesin secara rutin.
Namun, terlepas dari perusahaan anda di negara asal atau perusahaan di Jepang, kemungkinan anda tidak dapat langsung menerima kompensasi untuk aktivitas di Jepang.
Jika remunerasi tersebut terlibat, Anda tidak dapat mengajukan permohonan visa kunjungan jangka pendek. Selain itu, jika anda berada di negara "pembebasan visa", maka anda tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang berkompensasi selama kunjungan anda ke Jepang.
Sebaliknya, jika aktivitas di Jepang merupakan pekerjaan bawahan yang berkaitan dengan pekerjaan asli seperti rapat, tur, pemasangan dan pemeliharaan mesin, maka pekerjaan tersebut bukan merupakan aktivitas yang menerima kompensasi.
Namun, jika anda ditunjuk sebagai manajer sebuah perusahaan di Jepang dan kompensasi dibayarkan oleh perusahaan tersebut, sehingga jika anda datang ke Jepang untuk tujuan pertemuan atau komunikasi bisnis dengan tujuan "bisnis jangka pendek". berlaku untuk visa kunjungan jangka pendek.
Dalam hal menyediakan pengeluaran aktual seperti penginapan, makan, transportasi, dll, maka pembayaran uang diperbolehkan karena bukan "remunerasi".
(2)「Kunjungan kerabat」
"Kunjungan kerabat" adalah visa kunjungan jangka pendek untuk "mengunjungi kerabat atau keluarga ke Jepang maka anda perlu mengajukan permohonan
Misalnya, ketika WNA dan orang Jepang menikah, maka anda dapat mengajukan permohonan visa kunjungan jangka pendek karena alasan sebagai berikut.
● Ketika anda menikah dengan orang yang bertemu di luar negeri, sehingga anda ingin pertemukan dengan keluarga di Jepang sebelum menikah
● Anda mau mengurus pernikahan di Jepang, sehingga anda ingin mengundang pasangan nikah anda ke Jepang
● Jika istri WN asing melahirkan dan membutuhkan bantuan keluarga dari negara asal saat sebelum dan sesudah melahirkan untuk datang
Visa kunjungan jangka pendek yang tidak diperbolehkan aktivitas yang berkompensasi. Oleh karena itu, WNA yang datang ke Jepang dengan tujuan "Kunjungan kerabat" tidak bisa bekerja paruh waktu meskipun untuk mendapatkan biaya perjalanan dan biaya penginapan.
Selain itu, jika orang yang mengundang atau penjamin dari "Kunjungan kerabat" memiliki bisnis restoran pun anda tidak dapat bekerja di restoran tersebut.
(3)「Wisata」
Visa kunjungan jangka pendek dengan tujuan "Wisata" bukan bekerja maupun bertemu dengan keluarga namun anda mengajukan permohonan untuk berwisata jangka pendek ke Jepang.
Namun, WNA yang datang dengan visa kunjungan jangka pendek untuk "Wisata" yang bertujuan bekerja paruh waktu untuk biaya perjalanan atau biaya penginapan tidak diperbolehkan berlaku juga dengan orang yang datang "pembebasan visa".
Selain itu, bagi WNA yang datang dengan visa kunjungan jangka pendek "wisata" misalnya kemungkinan diperbolehkan untuk menonton acara olahraga internasional yang diadakan di Jepang, namun dilarang menjual barang di depan venue karena termasuk dalam aktivitas bisnis dan berkompensasi.
2 Prosedur visa kunjungan jangka pendek
WNA yang tinggal di luar negeri dapat mengajukan permohonan visa kunjungan jangka pendek di kedutaan atau konsulat Jepang di negara setempat.
※Jika anda berasal dari negara seperti Filipina, Cina atau Thailand, silakan melakukan prosedur dengan pergi ke tempat yang disetujui oleh Kedutaan Jepang. Namun jika anda pergi langsung ke kedutaan tidak bisa mengajukan prosedur.
(1)Pengajuan visa kunjungan jangka pendek
Untuk menerima visa kunjungan jangka pendek, anda harus mengumpulkan dokumen sebagai berikut:
※ Dalam beberapa hal, Identitas penjamin sama dengan orang yang diundang ke Jepang.
※ Semua dokumen harus disiapkan.
※ Kemungkinan anda harus menyerahkan dokumen lain.
(2) Periode pemeriksaan
Periode pemeriksaan selama 1-2 minggu setelah anda menyerahkan dokumen, namun bisa juga membutuhkan waktu lebih lama
Setelah selesai pemeriksaan akan dihubungi bahwa "Paspor akan dikembalikan". Jika anda menyerahkan dokumen di kedutaan atau di tempat lain, maka anda ambil paspor sesuai tempat penyerahan dokumen.
Setelah paspor dikembalikan kemudian cek visa kunjungan jangka pendek anda.
Jika anda tidak memperoleh visa, anda tidak diberitahukan alasannya. Dan selama 6 bulan kedepan anda tidak bisa mengajukan permohonan visa.
(3) Anda memasuki Jepang
Periode visa berlaku selama 3 bulan. Anda bisa pergi ke Jepang dalam waktu 3 bulan dari mulai hari anda memperoleh visa.
Ketika anda tidak dapat pergi ke Jepang selama kurang dari 3 bulan, maka periode tersebut tidak bisa diperpanjang, sehingga anda perlu mengajukan permohonan lagi.
Jumlah hari yang diperbolehkan untuk berkunjung ke Jepang dari hari kedatangan (15 hari, 30 hari dan 90 hari)
Silakan pesan tiket pesawat setelah anda memperoleh visa. Tiket yang diperlukan adalah tiket pulang pergi ke Jepang.
3 Perpanjang visa kunjungan jangka pendek・Mengubah dari visa kunjungan jangka pendek
Banyak WNA yang menginginkan visa seperti Ingin memperpanjang visa kunjungan jangka pendek, ingin mengubah visa kunjungan jangka pendek ke visa lain yang lebih panjang kunjungannya.
Namun, visa kunjungan jangka pendek diizinkan karena adanya keperluan yang diselesaikan dalam periode singkat atau tujuan wisata. Sehingga pada dasarnya bagi pemegang visa kunjungan jangka pendek tidak bisa memperpanjang visa.
Selain itu, visa kunjungan jangka pendek diizinkan dengan pemeriksaan dokumen yang mudah. Maka bagi pemegang visa kunjungan jangka pendek datang ke Jepang dan menikah dengan mengubah visa menjadi visa pasangan orang Jepang atau WNA yang tinggal di Jepang atau anda mendapatkan pekerjaan sehingga mengubahnya menjadi visa kerja yang pada dasarnya tidak diperbolehkan.
Ketika anda harus mengubah visa dengan memperpanjang visa kunjungan jangka pendek dikarenakan alasan tertentu seperti sakit atau rawat inap, dll dan juga kondisi khusus yang membutuhkan pertimbangan manusiawi.
Alasan yang tidak bisa memperpanjang visa misalnya "ingin banyak wisata", ingin datang ke acara kelulusan cucu", ingin melihat pertandingan sepak bola internasional", dll.
Namun, anda mau membantu anak perempuan anda yang mau melahirkan datang ke Jepang dengan visa kunjungan jangka pendek "Kunjungan kerabat". Dan anda ingin memperpanjang untuk membantu anak perempuan anda dan cucu, sehingga jika anda mengajukan permohonan visa dengan alasan tidak ada selain ibunya yang bisa membantu, maka kondisi khusus ini bisa diizinkan memperpanjang visanya.
Bahkan, jika suami anda memiliki status izin tinggal dan ada hubungan pernikahan sudah terjalin, kemudian jika untuk perempuan yang tidak memiliki status izin tinggal namun ada bukti hubungan pernikahan lalu dalam keadaan hamil dan mengalami kesulitan bepergian dengan pesawat maka diizinkan dari visa kunjungan jangka pendeknya langsung dirubah ke visa pasangan.
Selain itu, jika anda telah mengajukan Certificate of Eligibility (COE) untuk visa kerja, namun COE anda diberikan saat anda berada di Jepang dengan visa kunjungan jangka pendek bebas visa, sehingga anda dapat menjelaskan situasinya, Dan kemungkinan diizinkan untuk mengubah visa kunjungan jangka pendek anda secara langsung menjadi visa kerja daripada mengajukan permohonan visa setelah keluar dari Jepang.
Kemudian jika anda sedang mengajukan permohonan visa pasangan atau visa kerja lalu keluar dari Jepang, maka perubahan pengajuan akan dihapus sehingga anda perlu menunggu izin perubahan. Jadi anda perlu perhatikan dengan visa kunjungan jangka pendek yang anda miliki tidak bisa memperpanjang visa.
Meskipun ketika anda dapat memperpanjang visa kunjungan jangka pendek anda, namun anda tidak bisa tinggal lebih dari 180 hari dari total per tahun kecuali kondisi khusus, jadi pastikan untuk kembali ke negara asal.
4 Mengubah visa lain menjadi visa kunjungan jangka pendek
Jika WNA yang telah berada di Jepang dengan visa jangka menengah hingga panjang (status izin tinggal) selain visa kunjungan jangka pendek dan masih memiliki sisa masa tinggal yang cukup lama, namun anda ingin menghentikan aktivitas dengan visa tersebut dan kembali ke negara asal, maka anda dapat mengajukan permohonan visa Kunjungan jangka pendek dengan asumsi bahwa anda akan kembali ke negara asal.
(Jika sisa masa tinggal anda sangat pendek sehingga tidak akan mengakibatkan pencabutan status izin tinggal anda, kemudian anda dapat melubangi kartu status izin tinggal anda pada prosedur keberangkatan dan kembali ke negara asal tanpa izin masuk kembali.)
Jadi, ketika mengubah dari visa lain ke visa Kunjungan jangka pendek berdasarkan asumsi kepulangan, kertas yang menyatakan alasan untuk menangguhkan aktivitas tinggal saat ini, serta salinan e-tiket di mana penerbangan kembali dipesan, dan pernyataan tentang barang-barang pribadi beserta akomodasi yang akan diperlukan.
Dalam kasus Biro Imigrasi Tokyo (Shinagawa), izin diberikan pada hari yang sama setelah permohonan diterima, meskipun berdasarkan kasus per kasus.
Jika anda mengubah status visa anda dari visa jangka menengah ke panjang (3 bulan atau lebih) menjadi visa jangka pendek (90 hari atau kurang), kartu status izin tinggal anda akan dilubangi dan menjadi tidak berlaku, dan status kependudukan anda sebelumnya di pendaftaran juga akan hilang.
Karena anda tidak akan lagi menjadi penduduk, maka anda tidak akan diharuskan membayar pajak penduduk, asuransi kesehatan, atau pensiun nasional di periode mendatang (meskipun anda akan diwajibkan untuk membayar tagihan apa pun selama periode tinggal anda sebelumnya). Namun, anda akan tidak dapat lagi menggunakan asuransi kesehatan, jadi jika anda mengalami kecelakaan atau sakit sebelum kembali ke negara asal dan mengeluarkan biaya pengobatan yang tinggi, maka anda akan bertanggung jawab penuh atas seluruh tagihan pengobatan anda.
Selain itu, harap perhatikan bahwa visa Kunjungan jangka pendek tidak mengizinkan anda untuk menandatangani kontrak ponsel baru, membuka rekening bank, atau menandatangani kontrak lain yang memerlukan identifikasi.



2.Bagi anda yang mencari pekerjaan di Jepang
Ada dua cara untuk mencari pekerjaan di Jepang: visa "Insinyur/Spesialis Humaniora/Bisnis Internasional" yang memungkinkan lulusan universitas atau sekolah kejuruan untuk bekerja sebagai insinyur, pekerja jalur karier, atau juru bahasa dan visa "Pekerja Keterampilan Spesifik" yang mengharuskan lulus ujian di bidang industri tertentu dan bekerja di pabrik atau di tempat yang menggunakan keahliannya.
● Apa itu "Teknologi/Spesialis Humaniora/Bisnis Internasional"
Banyak orang asing yang bekerja untuk perusahaan Jepang diberikan status kependudukan "Teknologi/Spesialis Humaniora/Layanan Internasional".
Visa "Teknologi/Spesialis Humaniora/Layanan Internasional" adalah untuk pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan di bidang sains dan humaniora yang diperoleh di universitas dan institusi lain.
1 Pekerjaan dari "Teknologi/Humaniora/Bisnis Internasional"
Di bawah "Teknologi/Humaniora/Bisnis Internasional", bidang pekerjaan dibagi menjadi tiga yaitu: "Teknologi", "Humaniora" dan "Bisnis Internasional".
(1) "Teknologi"
Sistem Sains "Konstruksi","Matematika","Sains","Teknik","IT" adalah bisnis yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan.
Contohnya:
・Bisnis yang bertanggung jawab atas desain suku cadang menggunakan CAD di perusahaan suku cadang mobil
・Pekerjaan membuat gambar konstruksi menggunakan CAD yang bertanggung jawab atas manajemen konstruksi di perusahaan konstruksi
・Pekerjaan yang bertanggung jawab merancang mesin industri menggunakan CAD di pabrik peralatan mesin
・Bisnis untuk mengelola fasilitas pabrik di perusahaan
・Bisnis yang bertanggung jawab atas desain aplikasi smartphone di perusahaan IT
・Bisnis yang bertanggung jawab atas konstruksi sistem untuk perusahaan klien di perusahaan konsultan
Hal-hal seperti itu akan dipertimbangkan.
(2) "Humaniora"
Sistem literatur seperti "Hukum", "Sosiologi (komunikasi, dll.)", "Ekonomi", dan "Administrasi bisnis" adalah bisnis yang menggunakan pengetahuan.
Contohnya:
・Bisnis untuk mengembangkan produk baru dan merencanakan strategi manajemen di departemen perencanaan perusahaan
・Usaha untuk melakukan aktivitas penjualan untuk membeli dan menjual barang dan jasa pada suatu perusahaan
・Bisnis yang bertanggung jawab atas akuntansi perusahaan
・Bisnis yang komprehensif seperti urusan umum perusahaan, urusan hukum dan urusan personalia
Hal-hal seperti itu akan dipertimbangkan.
(3) "Bisnis internasional"
Meskipun sistem literatur, namun bisnis yang menggunakan "pengetahuan asing dan kepekaan yang dimiliki oleh orang asing" dan "keterampilan bahasa asing".
Contohnya:
・Bisnis yang mengkhususkan diri dalam menafsirkan dan menerjemahkan dengan mitra bisnis asing di perusahaan dagang
・Bisnis mengajar bahasa asing kepada orang Jepang di sekolah bahasa swasta
・Bisnis untuk menerjemahkan materi dan data dari bahasa asing ke bahasa Jepang
・Ketika mengelola sejumlah besar karyawan WN Asing menggunakan bahasa asing
Hal-hal seperti itu akan dipertimbangkan.
2 Pekerjaan yang tidak diizinkan dari "Teknologi/Humaniora/Bisnis Internasional"
Pekerjaan ditentukan untuk status izin tinggal kerja. Sehingga WNA yang bekerja sebagai "Teknologi/Humaniora/Bisnis Internasional" dengan menggunakan pengetahuan khusus, keterampilan dan pengalaman dalam ilmu alam dan humaniora, namun kemungkinan anda tidak dapat melakukan pekerjaan sederhana yang tidak profesional
Contohnya:
・Membangun gedung di lokasi konstruksi dan mengangkut material
・Mengemudi mobil konstruksi
・Menempatkan bahan ke dalam mesin di pabrik suku cadang
・Pemeliharaan mesin yang dipasang di pabrik
・Mengemas produk di gudang dan memasukkannya ke dalam dan keluar
・Membuat papan sirkuit tercetak di pabrik perangkat elektronik
・Membersihkan kamar hotel
・Penerima tamu di resepsionis hotel yang tidak ada tamu orang asing
・Bekerja di dapur atau ruangan, tempat cuci restoran atau kedai ala Jepang
・Bertanggung jawab atas penerimaan reservasi dan manajemen pelanggan di perusahaan yang mengelola restoran
・Membuat nasi di pabrik bento dan menyajikan lauk pauk
・Memeriksa dan memberi label bagian di pabrik
・Memasang panel pembangkit tenaga surya
・Memasang meteran listrik rumah
Pekerjaan ini tidak memerlukan pengetahuan, keterampilan atau pengalaman khusus, sehingga anda tidak bisa bekerja dalam "Teknologi / humaniora / bisnis internasional".
Ketentuan yang diizinkan untuk "Teknologi/Humaniora/Bisnis internasional"
Agar WNA diizinkan "Teknologi / humaniora / bisnis internasional", ada beberapa kondisi yang diperlukan yang tergantung pada bidang pekerjaan, seperti riwayat pendidikan dan persyaratan kerja,dll.
(1) "Jika anda terlibat dalam pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan atau keterampilan dalam sains atau seni, maka anda harus memiliki riwayat pendidikan jurusan mata pelajaran atau pengalaman yang terkait dengan pengetahuan dan keterampilan."
Visa "Teknologi / Humaniora / Bisnis Internasional" adalah untuk anda yang mengambil jurusan ilmu pengetahuan, seni atau mata pelajaran teknis dan lulus dengan pendidikan yang setara dengan atau lebih tinggi dari universitas atau mengambil jurusan mata pelajaran universitas di Jepang yang diharuskan telah menyelesaikan sekolah kejuruan atau memiliki setidaknya 10 tahun pengalaman kerja dalam pengetahuan dan keterampilan ini.
Riwayat pendidikan yang setara atau lebih tinggi dari universitas ini meliputi universitas, sekolah pascasarjana dan sekolah menengah pertama (SMP) yang berlaku untuk Jepang dan luar negeri, namun hanya untuk sekolah kejuruan luar negeri dan Jepang yang ditargetkan.
Namun tergantung pada sistem pendidikan negara asal anda, meskipun jika terlihat seperti sekolah kejuruan, mungkin setara dengan perguruan tinggi junior, jadi diperlukan pertimbangan dari individunya sendiri. Dalam beberapa kasus, dan jika Anda mengajukan permohonan untuk lulusan dari sekolah kejuruan luar negeri,bahkan menjadi "tidak diizinkan", ketika anda mengajukan ulang, sehingga akan diakui setara dengan perguruan tinggi junior Jepang karena keseimbangan semua kursus yang telah anda ambil maka akan "diizinkan". namun tidak termasuk universitas fakultas malam hari dan kurikulum korespondensi..
Untuk membuktikan persyaratan riwayat pendidikan ini, biasanya kami menyerahkan sertifikat kelulusan dan transkrip dari universitas dengan memperjelas program studi bersama pada riwayat pendidikan. Selain itu, daftar kehadiran juga diperlukan untuk sekolah kejuruan Jepang.
Untuk membuktikan pengalaman kerja anda dengan menyerahkan surat keterangan kerja dari seluruh riwayat kerja anda sebelumnya, termasuk posisi kerja anda saat ini.
(2)"Jika pekerjaan anda berdasarkan kebudayaan asing dan berbasis sensitivitas, maka anda harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai interpreter, penerjemah atau bisnis transaksi luar negeri,dll (setidaknya lulusan perguruan tinggi 4 tahun untuk interpreter, penerjemah dan pengajar bahasa, maka anda tidak perlu pengalaman kerja) "
Dalam "Teknologi / Humaniora / Bisnis Internasional", jangkauan aktivitasnya luas, umumnya WNA bertanggung jawab bagian interpreter dan penerjemahan. Bahkan persyaratan riwayat pendidikan singkat selama 3 tahun. Sehingga persyaratan umum dengan jumlah orang yang berkualifikasi bertambah dan kasus aplikasi juga sangat besar.
(3) Bekerja sesuai dengan jurusan
WNA yang diizinkan memiliki "Teknologi / humaniora / bisnis internasional" akan bertanggung jawab atas pekerjaan yang menggunakan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh di jurusan lembaga pendidikan. Namun, kriteria penyaringan berbeda tergantung pada institusi pendidikan.
Misalnya, jika anda telah lulus dari universitas di Jepang atau negara asal, maka anda hanya perlu memilih program studi yang relevan satu per satu, dan anda tidak diharuskan untuk menyesuaikan antara jurusan universitas dengan pekerjaan.
Oleh karena itu, tidak masalah bagi WNA yang telah lulus universitas fakultas Hukum untuk bertanggung jawab atas penjualan serta urusan hukum sebagai "Teknologi / humaniora / bisnis internasional". Selain itu, tidak ada masalah bagi WNA bekerja lulusan Fakultas Ekonomi dan Fakultas Administrasi Bisnis tidak hanya di bidang akuntansi dan manajemen tetapi juga di bidang umum. Sehingga jika anda lulusan universitas 4 tahun dan memiliki kualifikasi bahasa Jepang, maka anda juga bisa bekerja di luar negeri sebagai interpreter / penerjemah.
Namun, jika anda lulus dari sekolah kejuruan Jepang, maka jurusan utama dan pekerjaan anda harus sama persis.
Misalnya, jika anda telah menyelesaikan sekolah kejuruan IT, Anda bisa bekerja sebagai insinyur IT, namun jika anda bekerja sebagai interpreter / penerjemah atau bisnis di luar negeri, maka anda tidak akan diizinkan untuk bekerja di "Teknologi / humaniora / bisnis internasional" . Dan juga, jika anda telah menyelesaikan sekolah kejuruan bahasa asing, maka anda bisa bekerja sebagai interpreter /penerjemah dan bisnis di luar negeri, Namun "Teknologi / humaniora / bisnis internasional" tidak diizinkan, jadi kemungkinan anda bekerja sebagai manajer umum di perusahaan yang tidak kerjasama bisnis dengan luar negeri.
(4) Sejauh ini anda sudah mengikuti aturan Jepang
Kami berpikir banyak WNA yang awalnya belajar di universitas Jepang, sekolah pascasarjana, sekolah kejuruan dan sekolah bahasa Jepang sebagai pelajar asing agar mendapatkan pekerjaan dan bisa mengajukan "Teknologi / humaniora / bisnis internasional".
Ketika anda sebagai pelajar asing, apakah anda absen kelas di sekolah atau tidak, apakah anda memiliki pekerjaan paruh waktu dengan izin untuk aktivitas di luar kualifikasi atau tidak dan apakah anda memenuhi batas waktu untuk pekerjaan paruh waktu atau tidak, namun juga pada kondisi zaman sebagai pelajar internasional berpengaruh besar dan dalam pekerjaan saat merubah sebagai "Teknologi / humaniora / bisnis internasional"
Contohnya, ketika anda sebagai pelajar asing, anda tidak pergi ke sekolah dan tingkat kehadirannya menurun hingga 80% atau kurang dan anda bekerja paruh waktu di luar batas waktu yang ditetapkan oleh Biro Imigrasi, meskipun anda bisa lulus, namun kemungkinan besar anda akan ditolak untuk merubah ke "Teknologi/humaniora/bisnis internasional"dan humanistik" terlepas dari pekerjaan paruh waktu pada saat belajar di luar negeri.
Perusahaan dan toko yang mempekerjakan WNA sebagai pekerja paruh waktu wajib memberitahu Hello Work mengenai kapan dan berapa lama WNA itu bekerja, namun karena data ini juga diberikan ke Biro Imigrasi, maka anda tidak bisa menyembunyikan pekerjaan paruh waktu anda.
(5) Pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus, keterampilan dan pengalaman kerja
Pada dasarnya status izin tinggal (visa) masing-masing ditentukan dengan mendapatkannya di Jepang, namun untuk "teknologi / humaniora / bisnis internasional" dengan kriteria masing-masing yang diizinkan yaitu "spesialisasi" dan "pengalaman kerja".
Ada tiga jenis "Teknologi / Humaniora / Bisnis Internasional" adalah "Teknologi", "Pengetahuan Humaniora", dan "Bisnis Internasional", jadi meskipun anda memiliki visa yang sama, namun ada standar masing-masing yang berbeda.
①"Teknologi"
a. Adanya pengetahuan dan keterampilan di bidang sains dan teknik yang memenuhi standar pendidikan yang diambil di universitas, dll.
Secara umum, sains dan teknik berarti fisika, kimia, teknik, teknik elektro, teknik informasi, teknik pertanian, dll. Meskipun tidak sebatas itu,namun perlu dibuktikan bahwa anda memiliki pengetahuan dan keterampilan sains dan teknik yang memenuhi standar pendidikan dengan transkrip.
b. Bisnis saat ini membutuhkan pengetahuan dan keterampilan sains dan teknik.
Pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang bersifat akademis dan sistematis dan tidak cukup hanya mengumpulkan pengalaman, namun perlu benar-benar menjaga kualitas dan kuantitas di atas tingkat tertentu.
Ketentuan kasus per kasus membutuhkan pengetahuan dan keterampilan sains dan teknik yang diperlukan.
Misalnya, ketika anda lulusan universitas jurusan kimia di negara asalnya mengajukan "teknologi / humaniora / bisnis internasional" karena membutuhkan pengetahuan kimia dalam pekerjaan pemilahan dan pengangkutan sampah di perusahaan kebersihan Jepang. Namun tidak diakui sebagai bisnis yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan sebagai ilmu pengetahuan alam yang memenuhi standar.
Selain itu, setelah lulus dari sekolah kejuruan yang terkait dengan media video, pelajar internasional yang dipekerjakan sebagai manajer teknologi pencahayaan di sebuah perusahaan produksi video mengajukan "teknologi / humaniora / bisnis internasional", dan mendapatkan ilmu alam yang masih memenuhi standar akademik Dalam beberapa kasus, tidak disetujui karena tidak diakui sebagai bisnis yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan.
Selain itu, perihal pemasangan perancah di lokasi konstruksi dan pengemudi taksi, meskipun pekerjaan itu sendiri membutuhkan tingkat keahlian dan pengalaman tertentu, namun secara standar akademik keahlian ditolak.
c. Kualifikasi di atas level tertentu diperlukan untuk beberapa pekerjaan
Misalnya dalam hal perawatan mobil, selain kualifikasi mekanik kelas dua atau lebih tinggi, bahkan anda perlu dipromosikan sebagai kepala perawatan mobil. Untuk ini, kirimkan salinan kredensial anda.
② "Humaniora"
a. Memiliki pengetahuan tentang humaniora yang memenuhi standar akademik di universitas, dll.
Umumnya, humaniora berarti hukum, politik, bisnis administrasi, keuangan, sosiologi, akuntansi, sastra, bahasa, dll. Meskipun tidak terbatas tetapi perlu untuk membuktikan bahwa anda memiliki pengetahuan dan keterampilan humaniora yang memenuhi standar akademik melalui transkrip.
b. Untuk saat ini ada bisnis yang membutuhkan pengetahuan tentang humaniora
Pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan humaniora perlu akademis dan sistematis dan tidak cukup hanya mengumpulkan pengalaman, namun perlu benar-benar menjaga kualitas dan kuantitas di atas tingkat tertentu.
Ketentuan kasus per kasus dengan aktivitas tertentu yang membutuhkan pengetahuan humaniora.
Misalnya, di perusahaan yang mengelola restoran, kemungkinan jika anda mengajukan "teknologi / humaniora / bisnis internasional" sebagai penanggung jawab penjual/marketing di perusahaan besar diizinkan karena jumlah bisnis skala besar Namun untuk perusahaan kecil mungkin tidak disetujui karena "Beban kerja yang tepat yang tidak dijamin".
Demikian pula dalam bisnis ritel yang dikelola mini market, dalam kasus perusahaan skala besar yang mengoperasikan beberapa toko atau lebih, bisnis manajemen toko tipe patroli non-residen diakui sebagai "Teknologi / humaniora / bisnis internasional". Namun kemungkinan besar dalam kasus satu toko bahwa tidak akan diterima karena masalah beban kerja.
Bisnis internasional
a. Memiliki riwayat pengetahuan interpreter dan menerjemah
Dalam "Teknologi / Humaniora / bisnis Internasional", jenis "bisnis Internasional" persyaratan ditetapkan selama 3 tahun dan dalam hal interpreter / menerjemah dan pengajaran bahasa, bahkan jika anda adalah lulusan universitas 4 tahun maka seharusnya memenuhi persyaratan.
b. Bisnis saat ini membutuhkan interpreter / penerjemah
Alasan bahwa anda akan bekerja sebagai interpreter / penerjemah, maka perusahaan tempat anda bekerja membutuhkan interpreter / penerjemah.
Meskipun tidak ada bisnis luar negeri atau bisnis manajemen WNA yang memerlukan interpreter / penerjemah, jika anda mengajukan "teknologi / humaniora / bisnis internasional" hanya karena anda ingin mempekerjakan WNA, maka anda akan memerlukan jinterpreter / penerjemah dengan menunjukkan surat keterangan yang berkaitan dengan usaha yang akan dilakukan dari imigrasi dan jika tidak dapat menunjukkannya maka akan ditolak.
Selain itu, anda harus memberikan bukti bahwa interpreter/penerjemah dibutuhkan. Jika rencana kedepan yang tidak jelas seperti “Anda ingin berekspansi ke Vietnam kedepannya namun saat ini belum diputuskan ”, kemungkinan besar bahwa kebutuhan akan pekerjaan tidak akan diakui.
Misalnya, jika anda menyewa interpreter / penerjemah orang Vietnam untuk "Teknologi / humaniora / bisnis internasional" sebagai "rencana untuk memperluas ke Vietnam", setidaknya anda dapat menyelesaikan kunjungan situs dan melakukan survei komersialisasi untuk mengajukan rencana bisnis untuk kemajuan.
c. Kualitas dan kuantitas pekerjaan yang memerlukan interpreter/penerjemah berada pada tingkat yang sesuai.
Pekerjaan yang memerlukan interpreter/penerjemah harus dipertahankan pada tingkat yang sesuai baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Misalnya, perusahaan restoran membutuhkan penerjemah untuk "menerjemah menu" sebagai pekerjaan bagian interpreter / penerjemah dalam "teknologi / humaniora / bisnis internasional", namun pekerjaan semacam itu tidak memiliki tingkat terjemahan yang tinggi karena bisa diselesaikan paling lama sekitar dua minggu dan itu tidak diakui sebagai standar bisnis yang sesuai.
Kemudian, ada restoran, pengecer dan bisnis hotel yang meningkatkan kebutuhan akan layanan interpreter dan penerjemahan, seperti "dukungan bahasa asing untuk pelanggan WN asing", namun ternyata jumlah pelanggan WN asing atau lebih sehingga anda perlu membuktikan secara khusus.
Oleh karena itu, tidak mungkin perusahaan dan toko yang tidak memiliki "pelanggan WN asing", kemudian "pelanggan WN asing" datang ke toko dan ada banyak pelanggan Jepang sedangkan hanya sedikit "pelanggan WN asing" maka tidak diizinkan karena "jumlah pekerjaan yang sesuai tidak bisa dijamin".
Misalnya, hotel atau penginapan berukuran sedang atau lebih besar yang diharapkan dapat digunakan oleh wisatawan asing sesuai batas tertentu, kemungkinan anda dapat mengajukan "teknologi / humaniora / bisnis internasional" sebagai interpreter / penerjemah. Bahkan jika anda bersikeras membutuhkan interpreter / penerjemah di hotel atau penginapan bisnis kecil yang dimana anda hampir tidak dapat mengharapkan untuk pelanggan dan mengajukan "teknologi / humaniora / bisnis internasional", Anda akan ditolak karena tidak dapat menjaga jumlah bisnis yang sesuai.
Selanjutnya, mengenai kualitas dan kuantitas pekerjaan interpreter dan penerjemah, maka perlu mempertimbangkan keseimbangan seluruh perusahaan perekrutan.
Misalnya, ketika WNA yang lulusan universitas di negara asalnya dan memiliki JLPT level 1 dan juga kemampuan bahasa Inggris, mengajukan "teknologi / humaniora / bisnis internasional" sebagai interpreter / penerjemah di toko bebas bea cukai bandara, Ada kasus dimana perusahaan perekrut skala besar tidak disetujui karena sudah ada banyak interpreter dan penerjemah yang bertanggung jawab dan tidak mungkin mendapatkan jumlah pekerjaan yang sesuai.
Selain itu, ada banyak kasus dimana "manajemen tenaga kerja WN asing" seperti pekerjaan paruh waktu dan peserta magang teknis yang membutuhkan pekerjaan interpreter dan penerjemah, namun jika jumlah WNA akan dikelola secara terbatas, sehingga tidak diakui sebagai jumlah pekerjaan yang sesuai.
● Apa itu "Pekerja berketerampilan spesifik"?
Keterampilan spesifik adalah status izin tinggal yang memungkinkan WNA dengan keterampilan di bidang industri tertentu untuk bekerja di perusahaan Jepang.
Ada banyak perusahaan di Jepang yang kekurangan tenaga kerja. Namun, jika bekerja untuk perusahaan membutuhkan keterampilan spesifik. Oleh karena itu, banyak perusahaan menginginkan pekerja WNA yang memiliki pengetahuan dan keterampilan spesifik, sehingga kami mendapatkan kualifikasi ini
Pelatihan magang teknis adalah status izin tinggal yang serupa tetapi berbeda.
1 Jenis visa apa yang dimaksud dengan "Pekerja berketerampilan spesifik"?
Ada dua tahap pekerja berketerampilan spesifik, No.1 dan No.2, namun saat ini satu-satunya pekerjaan yang memiliki tahap No. 2 adalah "konstruksi" dan "industri pembuatan kapal".
Pekerja berketerampilan spesifik No.1: Kualifikasi WNA yang memiliki tingkat pengetahuan dan keterampilan spesifik untuk bekerja dalam pekerjaan tertentu
Pekerja berketerampilan spesifik No.2: Kualifikasi WNA yang memiliki pengetahuan dan keterampilan lebih tinggi daripada No. 1 dalam pekerjaan tertentu
Kami akan menjelaskan masing-masing.
Pekerja berketerampilan spesifik No. 1
Pekerja berketerampilan spesifik No.1 adalah status izin tinggal bagi WNA yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja dalam pekerjaan tertentu.
Pekerja berketerampilan spesifik No.1 agar memenuhi syarat, Anda harus mengikuti ujian dan lulus dari tes keterampilan dan tes bahasa Jepang.
Mereka yang telah lulus tes pelatihan magang teknis setelah menyelesaikan pelatihan magang teknis No.2 tidak akan mengikuti tes jika mereka bekerja terkait dalam pekerjaan "keterampilan spesifik". Namun, jika anda ingin melakukan pekerjaan yang berbeda dari pekerjaan pelatihan magang teknis, maka anda harus mengikuti ujian.
(1) Kualifikasi Pekerja berketerampilan spesifik No.1 adalah sebagai berikut.
・Untuk Pekerja berketerampilan spesifik No.1 dapat bekerja hingga 5 tahun.
・Anda harus memperbarui kualifikasi anda setiap 1 tahun, 6 bulan atau 4 bulan.
・Anda dapat menerima dukungan untuk tinggal di Jepang dari perusahaan dan pendaftar.
・Keluarga dari negara asal tidak bisa datang ke Jepang.
(2) Ada 14 jenis bidang pekerjaan untuk Keterampilan Spesifik No.1:
・Keperawatan: Pekerjaan membantu penyandang disabilitas fisik
・Pengelolaan pembersihan gedung: Pekerjaan membersihkan bagian dalam gedung
・Industri komponen mesin dan peralatan: Pekerjaan membuat barang seperti komponen
・Industri peralatan dan mesin: Pekerjaan membuat barang seperti komponen
・Industri terkait kelistrikan, elektronik dan informasi: Pekerjaan membuat barang seperti komponen
・Industri konstruksi: Pekerjaan membuat bangunan seperti gedung atau rumah, dll.
・Industri Pembuatan kapal dan mesin kapal: Pekerjaan membuat kapal
・Perbaikan dan perawatan mobil: Pekerjaan perbaikan dan perawatan mobil
・Industri penerbangan: Pekerjaan mengangkut barang ke pesawat terbang, perbaikan dan perawatan pesawat terbang
・Industri perhotelan: Pekerjaan menerima dan melayani tamu di hotel
・Pertanian: Pekerjaan menanam dan memanen sayuran dan sebagainya, pekerjaan memelihara hewan seperti babi, sapi, ayam, dll.
・Perikanan dan budi daya perairan: Pekerjaan menangkap dan memelihara ikan
・Produksi makanan dan minuman: Pekerjaan membuat makanan
・Industri layanan makanan: Pekerjaan melayani tamu, mengantar makanan di restoran, dll.
Kutipan: https://www.moj.go.jp/isa/content/930006034.pdf
2 Pekerjaan berketerampilan spesifik No.2
https://www.photo-ac.com/main/detail/22291562#goog_rewarded
Pekerja berketerampilan spesifik No.2 adalah status izin tinggal bagi WNA yang memiliki pengetahuan dan keterampilan lebih tinggi dari No.1 dan pengalaman seperti pemimpin kelompok.
Kualifikasi pekerja berketerampilan spesifik no.2 dapat diperoleh dengan lulus ujian setelah bekerja menjadi pekerja berketerampilan spesifik no.1, bahkan jika anda adalah pekerja berketerampilan spesifik No.1 yang belum pernah bekerja, namun jika anda lulus ujian dan memiliki keterampilan kerja yang tinggi sehingga anda memperoleh pekerja berketerampilan spesifik No. 2
(1) Pekerja berketerampilan spesifik no.2 memiliki kualifikasi sebagai berikut.
・Tidak ada batas jangka waktu untuk bekerja di Jepang.
・Anda harus memperbarui kualifikasi setiap 3 tahun, 1 tahun atau 6 bulan.
・Tidak mendapatkan dukungan dari perusahaan atau agen pendaftaran untuk tinggal di Jepang
・Keluarga dari negara asal bisa datang juga ke Jepang.
(2) Berikutnya ada dua jenis pekerjaan berketerampilan spesifik no.2.
・Industri konstruksi: Pemimpin untuk pekerjaan membangun gedung seperti rumah, bangunan, dll.
・Industri pembuatan kapal dan mesin kapal: Pemimpin untuk pekerjaan membuat kapal
Kutipan: https://www.moj.go.jp/isa/content/930006034.pdf
3 Pekerja berketerampilan spesifik yang diperlukan untuk bekerja
https://www.photo-ac.com/main/detail/2090119
Bagi anda yang ingin bekerja sebagai pekerja berketerampilan spesifik harus mengikuti ujian.
Oleh karena itu, anda perlu mempelajari keterampilan bekerja dan bahasa Jepang.
Anda dapat melihat isi ujiannya di situs website ISA (Biro Imigrasi Jepang).
(https://www.moj.go.jp/isa/policies/ssw/nyuukokukanri01_00135.html#a1)
Jika anda telah menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis No.2 dan lulus ujian praktik, maka anda akan bisa mengajukan sebagai pekerja berketerampilan spesifik.
Bagi anda yang bekerja di Pelatihan Praktek Kerja No.3 bisa mengajukannya setelah selesai dari pekerjaan saat ini.
Jika anda saat ini bekerja di bidang yang sama, maka anda tidak perlu mengikuti ujian.
Namun ada beberapa pekerjaan yang tidak diakui untuk pekerja berketerampilan spesifik, meskipun itu adalah pekerjaan pelatihan magang teknis.
(Contoh: Jenis pekerjaan "Tempat produksi kayu", "Ketegangan ubin", "Konstruksi tahan air", dll.)
Bagi peserta pelatihan magang teknis No.1 yang memperoleh status pekerja berketerampilan spesifik jika anda lulus tes bahasa Jepang dan keterampilan. Namun, peserta pelatihan magang teknis No.1 tidak bisa berhenti begitu saja, maka bagi peserta magang teknis no.1 yang berhenti ditengah jalan tidak bisa memperoleh status pekerja berketerampilan spesifik.

3.Bagi anda yang akan belajar di Jepang
Visa pelajar asing adalah visa yang bisa belajar di sekolah bahasa Jepang, universitas, sekolah pascasarjana, SMA, dll maka pelajar yang memiliki visa ini disebut "visa pelajar asing".
Pelajar asing dapat tinggal di Jepang selama 6 bulan s/d 2 tahun. Jika ingin melanjutkan sekolah, anda bisa mendapatkan visa baru lagi di Imigrasi.
Pertama-tama untuk mendapatkan visa memakan waktu sekitar 6 bulan.
1 Persiapan untuk mendapatkan visa pelajar asing
(1) Tentukan sekolah bahasa Jepang. Lulus universitas, sekolah pascasarjana, sekolah kejuruan.
Cari sekolah yang bagus di internet atau pameran studi di luar negeri
(2) Sekolah akan mengajukan COE (Certificate of Eligibility).
Anda tidak perlu melakukan apapun. Mari menunggu.
(3) Menerima COE.
Setelah menerima COE dalam waktu 3 bulan anda harus pergi ke Jepang.
(4) Menyerahkan dokumen visa pelajar asing.
Silakan ajukan ke Kedutaan Besar Jepang atau Konsul Jenderal Jepang.
[Dokumen yang dibutuhkan]
Formulir mengajukan permohonan visa (FORMULIR APLIKASI VISA MASUK JEPANG)・ Foto・ Paspor
・Resume・ Sertifikat kelulusan sekolah di negara asal・Sertifikat kemampuan bahasa Jepang (hasil JLPT dan NAT-TEST)
・Formulir pembayaran biaya (dokumen yang ditulis oleh orang yang akan membayar untuk studi di luar negeri)
・Surat keterangan tabungan (Uang yang diperlukan dalam tabungan anda sekarang sekitar 2.000.000 yen)
Dokumen yang diperlukan bervariasi tergantung sekolah.
(5) Setelah mendapatkan visa pelajar asing, kemudian datang ke Jepang lalu memperoleh kartu status izin tinggal.
Anda juga dapat meminta agen studi di luar negeri untuk (1) s/d (4).
2 Apa yang harus diperhatikan setelah menerima visa pelajar asing?
・Harap anda selalu membawa kartu status izin tinggal.
Bawalah selalu tidak hanya saat ke sekolah namun juga pergi ke mini market
Ada saatnya polisi akan memeriksa kartu status izin tinggal
・Jangan meminjamkan kartu status izin tinggal anda kepada siapapun.
Orang jahat dapat mengfotokopi, dengan sengaja membuat kontrak ponsel atau bahkan mencurinya
・Setiap hari pergi ke sekolah.
Visa pelajar asing adalah visa untuk bersekolah. maka jangan bolos sekolah.
Jika anda bolos sekolah, maka anda akan dikeluarkan dari sekolah atau anda bisa lulus namun tidak mendapatkan sertifikat kelulusan sekolah.
Jika anda tidak bisa masuk sekolah, maka anda bisa berbicara kepada guru mengenai hal yang anda khawatirkan.
3 Apakah pelajar asing bisa bekerja paruh waktu?
Visa Pelajar asing selama periode kelas belajar dapat bekerja paruh waktu 28 jam dalam seminggu.
Anda dapat bekerja paruh waktu selama 8 jam per hari pada waktu liburan panjang seperti liburan musim panas, liburan musim dingin, dan liburan musim semi di sekolah.
Jika anda bekerja 28 jam seminggu, Anda akan mendapatkan 85.000 hingga 120.000 yen sebulan. Gaji tinggi di Tokyo dan Osaka, namun biaya sewa rumah dan makanan juga tinggi. Sehingga anda hampir tidak bisa menabung atau mengirim uang ke keluarga anda.
Perusahaan jahat atau orang jahat berkata, "Di Jepang, anda bisa belajar sambil kerja paruh waktu dan mendapatkan gaji 300.000 yen dan anda bisa banyak menabung." Maka jangan mau jika anda diajak bekerja karena banyak pekerjaan yang berbahaya.
Akhirnya, pelajar asing mengutamakan masuk sekolah dan belajar. Kemudian untuk kerja paruh waktu tidak menjadi hal utama dalam hidup.


4.Bagi anda yang tinggal bersama keluarga di Jepang
● Apa itu "Kunjungan keluarga"?
Jika anda ingin tinggal bersama keluarga di Jepang, seperti pasangan (suami/istri) atau anak yang tinggal di negara asal, maka diperlukan visa "Kunjungan keluarga".
Artikel ini menjelaskan metode mengajukan permohonan dan hal yang harus diperhatikan untuk visa "Kunjungan keluarga"
1 Apa itu visa "Kunjungan keluarga"?
Visa ini diberikan untuk keluarga WNA yang tinggal di Jepang dengan salah satu visa dibawah ini:
Visa yang memenuhi syarat
"Profesor / Dosen", "Seniman", "Pemuka Agama", "Wartawan", "Ketrampilan khusus", "Bisnis / Manajemen", "Hukum / Akuntansi", "Kedokteran", "Penelitian", "Pendidikan", "Teknologi / Humaniora / Bisnis internasional", "Penerima Transfer Intra-perusahaan", "Perawat Lansia", "Hiburan", "Pemagang", "Kegiatan Budaya", "Pelajar Asing"
Visa "kunjungan keluarga" diperoleh bagi pasangan WNA atau anak yang berlaku dan kehidupannya diurus kemudian bisa tinggal di Jepang sebagai keluarga. Namun, anak yang sudah bisa mandiri sepenuhnya dari orang tua, bekerja sendiri atau anda yang ingin pergi ke Jepang terlepas dari pasangan maupun keluarga tidak bisa memperoleh visa "kunjungan keluarga".
2 Persyaratan yang diperlukan
(1) Visa pasangan dari WNA atau anak yang berlaku tinggal di Jepang
Anda sebagai pasangan atau anak yang mengajukan adalah orang yang memiliki surat keterangan hubungan pasangan atau orang tua dengan menyerahkan akta nikah atau akta kelahiran.
Visa kunjungan keluarga yang berlaku hanya pasangan atau anak. kemudian untuk orang tua atau saudara tidak berlaku. Pada dasarnya jika anda mau mengundang orang tua atau saudara ke Jepang dengan visa "Kunjungan jangka pendek" dengan periode tinggal kurang dari 90 hari.
(2) WNA yang tinggal di Jepang dengan visa berlaku memberi tanggungan kepada pasangan dan anak.
Untuk membuktikan bahwa anda akan memberikan tanggungan kepada pasangan dan anak dengan menyerahkan surat keterangan pekerjaan atau penghasilan dan pembayaran pajak.
Apabila penghasilan terlalu rendah maka tidak memperoleh izin visa "kunjungan keluarga" untuk menanggung pasangan dan anak.
(3) WNA yang tinggal di Jepang dengan visa berlaku memiliki pekerjaan
WNA yang memiliki visa yang berlaku tinggal di Jepang untuk membuktikan bidang pekerjaannya dengan menyerahkan "Surat keterangan kerja" yang dibuatkan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Jika WNA yang memiliki visa yang berlaku tinggal di Jepang tidak bekerja sesuai visa yang diperoleh maka anda tidak bisa memperpanjang visa dan juga tidak diizinkan visa "Kunjungan keluarga" untuk keluarga anda.
3 Metode mengajukan permohonan
Ada tiga metode untuk mengajukan visa "Kunjungan keluarga" tergantung dimana anda berada, apakah anda sudah memiliki visa, dan apakah anda baru mendarat.
(1) Jika WNA yang memiliki visa yang berlaku tinggal di Jepang sebagai orang yang mewakilkan agar bisa mengundang pasangan dan anak yang masih dibawah umur.
(2) Ketika WNA yang sudah tinggal di Jepang dan diberikan visa,setelah itu mengubah visanya karena menikah dengan WNA yang memiliki visa berlaku dan tinggal di Jepang (Permohonan izin untuk mengubah statusnya menjadi izin tinggal)
(3) Ketika anak memperoleh visa baru karena dilahirkan sebagai anak dari WNA yang tinggal di Jepang dengan visa berlaku (Permohonan izin untuk memperoleh status izin tinggal)
4 Pertanyaan yang sering diajukan
(1) Bisakah bekerja dengan visa "Kunjungan keluarga"?
Pada dasarnya, visa "Kunjungan keluarga" tidak boleh bekerja. Namun, bagi anda yang diizinkan visa "Kunjungan keluarga" bisa mengajukan permohonan "izin untuk aktivitas di luar status kualifikasi" di Imigrasi Dan apabila disetujui anda bisa bekerja 28 jam dalam seminggu.
Misalnya, Anda dapat membuat kasir di toko serba ada, memasak dan menyajikan lauk pauk di restoran dan dapur dan aula kedai minuman, kamar kecil, dan kotak makan siang, dan membersihkan dan merapikan tempat tidur di hotel bisnis selama Anda bisa meluangkan waktu.
Namun, di industri tertentu, seperti bar, klub, diskotik, ketapel, dan hotel cinta, pembersihan tidak berfungsi.
Selain itu, jika anda (visa kunjungan keluarga) yang menerima tanggungan bekerja paruh waktu dan penghasilannya lebih besar daripada orang yang memberi tanggungan, maka anda tidak bisa mendapat tanggungan lagi sehingga anda perlu mengurangi jam kerja atau merubah jenis visa.
(2) Pemegang visa "pelajar asing" tinggal di Jepang. Kemudian menggunakan visa "Kunjungan keluarga" untuk mengundang keluarga ke Jepang.
Jika anda adalah "Pelajar asing yang didanai secara nasional" <= Pelajar asing yang belajar di luar negeri dengan menerima uang dari pemerintah negara asal atau Jepang>, kemungkinan anda diizinkan mengajak pasangan atau anak dengan visa "Kunjungan keluarga". Namun, umumnya jika "Pelajar asing dari dana pribadi" <= Pelajar asing yang belajar di luar negeri dari uang orang tua> yang pemeriksaannya akan ketat dan kemungkinan besar sulit untuk mengajak keluarga.
Awalnya, "Pelajar asing dari dana pribadi" membayar uang sekolah dan biaya hidup dengan menerima kiriman uang dari orang tua di negara asal, Namun imigrasi yang akan menentukan mengenai pasangan dari negara asal bisa diajak tidaknya karena orang yang menanggung dari keluarga yang berbeda sehingga kehidupannya akan sulit.
(3) Bagaimana dengan anak yang sudah dewasa?
Meskipun anak sudah berusia 20 tahun memiliki visa "Kunjungan keluarga" visa tersebut tidak langsung hilang dengan alasan anaknya masih belajar di universitas dan tanggungannya masih orang tua. Namun, misalnya anak yang sudah dewasa mau mengajukan "Kunjungan keluarga" untuk pemeriksaanya akan sangat sulit dikarenakan anak sudah cukup umur untuk bekerja secara mandiri dan seharusnya bisa mencari nafkah dan hidup sendiri dan imigrasi akan mempersulit pemeriksaanya.
(4) Bisakah mengubah visa "Kunjungan keluarga" ke visa lain?
Jika WNA yang memiliki visa pekekerjaan khusus sebagai pasangan atau anak pemegang visa "Kunjungan keluarga" ini bercerai atau anaknya sudah dewasa maka visanya tidak bisa dipertahankan sehingga anda mungkin perlu mengubah ke visa lain tergantung kondisi.
Misalnya, jika riwayat pendidikan anda seperti lulusan universitas di negara asal atau Jepang, kemungkinan anda dapat mengubah visa anda sesuai bidang pekerjaan dengan visa "Teknologi/ humaniora / bisnis internasional".
Selain itu, jika anak anda diizinkan memiliki visa "Kunjungan keluarga" lalu lulus dari SD s/d SMA namun anda mendapatkan pekerjaan tidak melanjuti ke universitas sehingga retensi jangka panjang di Jepang diakui, dan kemungkinan anda akan memperoleh izin visa "Kunjungan jangka panjang"


5.Bagi anda yang menikah dengan orang Jepang atau penduduk permanen
● Apa itu pasangan dari orang Jepang?
Jika WNA menikah dengan orang Jepang dan sebagai pasangan ingin tetap tinggal di Jepang, maka status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll" (= status WNA yang tinggal di Jepang) akan diizinkan.
"Pasangan(suami/istri)" dari orang Jepang adalah pasangan WNA yang menikah dengan orang Jepang.
Pernikahan di Jepang ditetapkan dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti "Formulir pemberitahuan pernikahan" dan surat keterangan dari negara asal,dll ke kantor kotamadya balai kota
Perhatikan untuk status izin tinggal "Pasangan dari orang Jepang" diizinkan sebagai berikut:
1 Ketika anda mengajukan permohonan status izin tinggal baru "Pasangan dari orang Jepang, dll."
(1) Pernikahan dilakukan dari suami/istri dengan keyakinan sesungguhnya untuk menikah
Pernikahan dilakukan atas dasar bahwa suami dan istri akan hidup dan mencari nafkah bersama. Sebaliknya, jika anda tidak berniat menikah, namun anda ingin mendapatkan visa agar bisa tinggal di Jepang atau karena anda ingin visa untuk bebas bekerja di Jepang maka ini adalah kejahatan dan menjadi pernikahan palsu .
Selain itu, biasanya pernikahan adalah acara terbesar dalam hidup, sehingga pria dan wanita saling berinteraksi satu sama lain untuk jangka waktu tertentu, saling mengerti lebih dalam, kemudian saling mengeluarkan pendapat yang tegas karena perbedaan masing-masing, selanjutnya melakukan prosedur pernikahan.
Sebaliknya, ada kasus seperti anda baru pertama kali bertemu dan langsung menikah, kemungkinan besar pernikahan tersebut akan diragukan karena keputusan apa yang membuat harus menikah cepat, benarkah ada keinginan dan yakin dari kedua belah pihak untuk menikah meskipun pernikahannya sudah ditetapkan.
Bahkan, ada atau tidaknya agen rujukan pernikahan juga menjadi pertimbangan sebagai keyakinan menilai benarnya dari pasangan tersebut. Tentunya, meskipun anda menerima agen rujukan dengan periode yang ditentukan melalui pertukaran yang dimana kasus pernikahan terjadi karena agen rujukan adalah bisnis dari pihak yang membutuhkan istri atau suami maka akan dipungut biaya sehingga dapat diduga perantara pernikahan yang tidak benar. (Kamuflase pernikahan)
Setelah mengajukan permohonan "pasangan, dll." di biro Imigrasi, jika orang yang bersangkutan meragukan bisa memeriksa langsung atas keyakinan untuk menikah.
(2) Hidup dan mencari nafkah bersama
Pasangan yang hidup dan mata pencaharian bersama. Namun, meskipun tidak ada alasan rasional seperti perintah transfer perusahaan, pasangan tersebut hidup terpisah atau kehidupan diantara suami/ istri dibagi, maka akan dianggap bukan pasangan yang nyata, kemungkinan pengajuan anda tidak akan diizinkan
Jika Anda berpisah karena alasan yang wajar, seperti perintah transfer perusahaan, kirimkan salinan instruksi perintah transfer saat Anda mengajukan permohonan imigrasi.
Setelah mengajukan permohonan "Pasangan" di Imigrasi, jika anda mau hidup dan mencari nafkah bersama, kemungkinan akan diselidiki seperti datang untuk melihat rumah pasangan, kemudian bertanya juga ke tetangga sekeliling selain itu kontrak ponsel diatas namakan siapanya, cek penggunaan airnya banyak atau sedikit.
(3) Biaya hidup yang cukup
Agar bisa pasangan hidup bersama dan mendapatkan mencari nafkah yang sama, maka sejumlah uang diperlukan untuk kebutuhan pakaian dan makanan..
Jumlah uang berdasarkan kasus per kasus, namun tergantung pada lingkungan tempat tinggal pasangan seperti usia, ada / tidaknya pekerjaan / jenis pekerjaan, ada / tidaknya uang pensiun, ada / tidaknya anak, ada / tidaknya properti dll. Namun tidak ada standar umum untuk jumlah yang akurat, seperti "100.000 yen atau lebih per bulan diizinkan" atau "tidak diizinkan jika kurang 100.000 yen sebulan".
Contohnya, jika pasangan menganggur dan tidak berpenghasilan namun anda bisa menjelaskan bahwa anda memiliki real estat dan ada simpanan dan tabungan yang cukup, kemungkinan besar anda akan diakui memiliki mata pencaharian.
Di sisi lain, jika anda bekerja tetapi gaji rendah dan tidak memiliki deposito atau real estat, kemungkinan anda akan ditolak izinnya karena mata pencaharian dinilai tidak stabil. Selanjutnya, jika pihak orang Jepang menganggur dan menerima tunjangan kesejahteraan, bahkan jika fakta itu saja tidak diizinkan, sehingga secara keseluruhan mata pencaharian anda tidak stabil maka kemungkinan besar pemeriksaannya akan lebih ketat.
(4) Memenuhi kewajiban publik
Kewajiban publik yang harus dibayar tepat waktu yaitu pajak penghasilan, pajak penduduk, premi asuransi kesehatan, dan premi asuransi pensiun.
Faktor negatif dari tidak membayar pajak akan dilampirkan oleh surat keterangan pajak dan surat keterangan pembayaran pajak, lalu anda berjanji untuk membayar pajak setelah dibagi, namun tanda bukti belum membayar saja tidak bisa langsung ditolak, maka tanda bukti pembayaran yang tidak dikonfirmasi setelah itu akan dianggap hasil yang tidak menguntungkan.
(5) Menyerahkan dokumen yang benar
Dasar pemeriksaan keimigrasian adalah pemeriksaan dokumen. Khususnya, ketika mengajukan status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll." yang terkait dengan pernikahan, beberapa dokumen identifikasi diperlukan dari negara asal untuk di Jepang, karena ada perbedaan dokumen tergantung negara kebangsaan orang tersebut
Akan tetapi, apabila dokumen identitas yang banyak tersebut tidak dapat disiapkan, maka anda meminta dibuatkan dokumen ke agen khusus, atau jika anda membuat dokumennya sendiri namun meskipun dokumenya sudah dipersiapkan tetapi dari beberapa dokumen tersebut tidak sesuai, bahkan anda menulis hal-hal yang tidak benar untuk mendorong interaksi timbal balik yang mengarah ke pernikahan.
Namun, setiap hari inspektur imigrasi akan memeriksa dokumen asli dari banyak dokumen identitas dari setiap negara, sehingga biasanya akan tahu dokumen yang palsu.
Selain itu, dalam proses pemeriksaan dokumen, relatif mudah untuk memeriksa ketidakkonsistenan data dan hal-hal yang tidak wajar seperti tanggal lahir, nomor KTP, nomor dokumen, tanda tangan dokumen, kualitas kertas, dll. dokumen tersebut akan dinilai meragukan.
Selain itu, ada kasus di mana pernyataan palsu tentang sejarah pertukaran dan kencan dapat ditemukan dengan memeriksa konsistensi dengan data lain dan isi deskripsi tentang sejarah pertukaran dan kencan yang dijelaskan secara rinci.
Dengan cara ini, jika niat pemalsuan yang disengaja atau diketahui jahat, tentunya akan ditolak, namun jika anda akan mengajukan kembali kemungkinan tidak dapat izin, sehingga anda harus mempersiapkan dan menyerahkan dokumen yang benar.
2 Ketika mengajukan perpanjangan status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll."
Jika Anda menikah dengan WNA yang tinggal di luar negeri kemudian untuk mengundangnya mengajukan "pasangan dari orang Jepang, dll."lalu diizinkan, atau jika anda sudah menikah dengan WNA tinggal di Jepang, namun anda mau merubah status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang" karena masa tinggal mau berakhir, maka anda perlu memperbarui masa izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll." untuk melanjutkan kehidupan nikah di Jepang.
Namun, untuk memperbarui periode status izin tinggal tidak diizinkan sebagaimana adanya. Jadi imigrasi akan memeriksa kembali seperti apakah masih tinggal bersama dan mata pencaharian yang sama, apakah ada pertentangan dengan isi permohonan awal, apakah kondisi status izin tinggal WNA tersebut baik, apakah mata pencaharian WNA stabil.
Secara khusus, mengenai status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll." yang diberikan dengan menikahi orang Jepang, apakah kehidupan pernikahan yang sebenarnya hidup bersama dan tetap dipertahankan atau tidak, pendapatan dan aset yang cukup untuk mempertahankan rumah tangganya, apakah Anda telah menjaga hal di atas atau tidak adalah subjek pemeriksaan yang penting.
Dengan kata lain, meskipun status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll." diberikan, namun setelah itu ditemukan status kependudukannya telah berpisah, ada bukti surat pajak dengan penghasilan nol dalam rumah tangga dan hal-hal lain. Jika tidak ada dokumen tentang properti maka anda akan ditangkap polisi atau ada hal negatif dikonfirmasi, maka mintalah WNA atau pasangan orang Jepangnya untuk penjelasan tambahan dan periksa kembali. Dalam beberapa kasus, masa tinggal mungkin dipersingkat atau berdasarkan kasus per kasus yang izinnya dapat ditolak.
Oleh karena itu, untuk memperpanjang status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll.", perlu untuk mempertahankan kondisi yang sama seperti pengajuan permohonan awal.
3 Ketika pasangan orang Jepangnya meninggal
WNA yang memiliki visa "pasangan dari orang Jepang, dll." harus tinggal bersama sebagai istri atau suami orang Jepang dan mendapatkan mata pencaharian yang sama.
Namun, jika orang Jepang meninggal, maka status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll." tidak dapat dipertahankan sehingga anda perlu merubah visa status izin tinggal atau kembali ke negara asal
Selain itu, Kontrol Imigrasi dan Perlindungan mengharuskan WNA dengan status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll" jika pasangan orang jepangnya menghilang harus memberitahu dengan menyerahkan "Surat pemberitahuan hubungan pasangan" dalam waktu 14 hari. Selain wajib, WNA dengan status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll." dapat mencabut status izin tinggal jika mereka tidak melakukan aktivitas pasangan selama lebih dari 6 bulan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Artinya, jika istri/suami Jepang telah meninggal lebih dari 6 bulan, WNA tersebut akan dihapus dari status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll" dan pada akhirnya akan kembali ke negara asal.
Selain itu, meskipun pasangan orang Jepangnya telah meninggal dan periode waktu anda masih lebih dari 6 bulan, namun dikarenakan pasangan orang Jepangnya meninggal maka anda tidak diizinkan tinggal hingga periode waktu berakhir.
Dengan kata lain, jika istri/suami Jepang meninggal, status izin tinggal WNA "pasangan dari orang Jepang, dll" harus dirubah status izin tinggalnya dalam waktu 6 bulan atau anda harus kembali ke negara asal.
Meskipun pembenaran di sini adalah kasus per kasus dengan alasan khusus yang tidak bisa dihindari seperti sakit atau rawat inap, sebaliknya jika alasan yang tidak sah seperti "Lupa", "Sibuk", "Tidak tahu harus berbuat apa".
4 Ketika bercerai dari pasangan orang Jepang
WNA yang memiliki visa "pasangan dari orang Jepang, dll." harus tinggal bersama sebagai istri atau suami orang Jepang dan mendapatkan mata pencaharian yang sama.
Namun, jika anda bercerai dari orang Jepang, Anda tidak bisa mempertahankan status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll" sebagaimana adanya dan anda harus mengubah status izin tinggal lain atau kembali ke negara asal.
Selain itu, Undang-Undang Kontrol Imigrasi mengharuskan WNA dengan status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll." untuk "memberitahu dengan menyerahkan "Surat pemberitahuan hubungan pasangan" dalam waktu 14 hari. Ketika anda menceraikan orang Jepang maka ditetapkan bahwa WNA yang berstatus izin tinggal " pasangan dari orang Jepang, dll." dapat menghapus status izin tinggalnya jika dia tidak melakukan aktivitas sebagai pasangan selama lebih dari 6 bulan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Artinya, jika istri/suami Jepang telah meninggal lebih dari 6 bulan, WNA tersebut akan dihapus dari status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll" dan pada akhirnya akan kembali ke negara asal.
Selain itu, meskipun pasangan orang Jepangnya telah meninggal dan periode waktu anda masih lebih dari 6 bulan, namun dikarenakan pasangan orang Jepangnya meninggal maka anda tidak diizinkan tinggal hingga periode waktu berakhir.
Dengan kata lain, jika istri/suami Jepang meninggal, status izin tinggal WNA "pasangan dari orang Jepang, dll" harus dirubah status izin tinggalnya dalam waktu 6 bulan atau anda harus kembali ke negara asal.
Meskipun pembenaran di sini adalah kasus per kasus dengan alasan khusus yang tidak bisa dihindari seperti sakit atau rawat inap, sebaliknya jika alasan yang tidak sah seperti "Lupa", "Sibuk", "Tidak tahu harus berbuat apa".
5 Ketika anda telah kehilangan atau bercerai mau merubah "pasangan dari orang Jepang, dll."
Jadi, jika orang Jepang yang anda nikahi telah meninggal atau bercerai, namun anda masih ingin terus tinggal di Jepang, apa yang harus dilakukan dengan status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll."?
Mengenai hal ini tergantung pada latar belakang WNA itu tetapi metodenya secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu status izin tinggal untuk identitas dan status pekerjaan.
(1) Status izin tinggal
Periode pembaruan "pasangan dari orang Jepang, dll."
Pertama mengenai status izin tinggal seperti jika anda menikah kembali dengan orang Jepang berbeda, kemungkinan anda dapat mempertahankan (memperbarui) status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang" yang sama.
Jika periode tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll." kurang dari 3 bulan dan menyesuaikan untuk memperbarui status izin tinggal kemudian menyerahkan dokumen surat keterangan menikah kembali dengan orang Jepang baru sebagai pasangan. Namun, anda harus mengajukan permohonan baru karena pasangan orang Jepangnya berbeda meskipun anda perbaruan pengajuan permohonan termasuk mengisi formulir kuesioner pernikahan, semua dokumen harus menyerahkan dokumen baru.
Berikutnya, jika anda menikah kembali dengan orang Jepang, namun masih ada masa tinggal 3 bulan atau lebih dari pernikahan sebelumnya untuk tidak bisa memperbarui maasa tinggal. Jadi, jika pasangan orang Jepang sebelumnya meninggal dan anda berencana untuk menikah kembali maka sebisa mungkin untuk segera memperbarui masa tinggal dengan mulai menyiapkan pengajuan permohonan.
Kemudian, jika anda sudah memperbarui masa tinggal setelah menikah kembali dengan orang Jepang karena pernikahan baru maka pemeriksaan baru akan dimulai seperti apakah anda segera menikah, apakah anda banyak bercerai dan menikah kembali, tujuan anda untuk tetap tinggal dengan menikah kembali, atau kemungkinan kredibilitas pernikahan dapat dipertanyakan.
Perubahan kualifikasi menjadi "pasangan penduduk permanen"
Selanjutnya, jika anda menikah kembali dengan WNA dengan visa "penduduk permanen" karena orang Jepangnya meninggal atau beercerai, maka anda diizinkan mengubah dari "pasangan dari orang Jepang, dll." menjadi "Pasangan penduduk permanen, dll."dengan mengajukan permohonan perubahan status izin tinggal.
Dalam hal ini juga, ada perbedaan antara orang Jepang dan WNA, jadi visa pasangan yaitu menikah dengan pasangan baru, Anda harus menyerahkan semua dokumen pernikahan baru termasuk formulir kuesioner pernikahan.
Tentang stabilitas dan kelangsungan hidup dengan pasangan baru menikah kembali bersama pasangan penduduk permanen dan kredibilitas pernikahan sehingga ada pemeriksaan baru yang sama dengan pernikahan dengan orang Jepang sebelumnya.
Perubahan kualifikasi menjadi "penduduk jangka panjang"
Berikutnya, untuk status izin tinggal dari sistem status lain, kemungkinan selama kondisi tertentu terpenuhi, maka dapat mengubah "pasangan dari orang Jepang, dll." menjadi "penduduk jangka panjang".
Dalam peraturan undang undang "Penduduk jangka panjang" tidak termasuk dalam kategori "penduduk jangka panjang" sehingga disebut "penduduk jangka panjang" tanpa pemberitahuan.
Perubahan pada "penduduk jangka panjang" tanpa pemberitahuan bisa diizinkan atau tidak berdasarkan kasus per kasus,
①Memiliki aset atau keterampilan untuk menjalankan mata pencaharian
②Memiliki kemampuan bahasa Jepang yang tidak kesulitan dalam kehidupan sehari-hari
③Memenuhi kewajiban publik atau diharapkan terpenuhi
④Mempertahankan pernikahan normal dan kehidupan keluarga selama lebih dari 3 tahun
⑤Membesarkan anak dari orang Jepang tanpa memandang kebangsaan
Dari kondisi tersebut,⑤ Dapat dikatakan bahwa syarat "Kunjungan jangka panjang" yang tidak diberitahu relatif mudah diizinkan, Mengenai ④tampaknya kriteria pemeriksaan relatif ketat.
Status izin tinggal dapat dikatakan memiliki standar penyaringan yang ketat karena kriteria izin terkait dengan status, Namun tidak ada batasan pekerjaan, dimungkinkan untuk terlibat dalam apa yang disebut tenaga kerja tidak terampil, tenaga kerja di tempat dan layanan pelanggan.
(2) Status izin tinggal untuk pekerjaan
Metode lain untuk mengubah status izin tinggal yaitu WNA yang memiliki status izin tinggal "pasangan dari orang Jepang, dll." seperti ketika berpisah dengan pasangan orang Jepang atau bercerai maka anda bisa memenuhi persyaratan untuk bekerja dan riwayat pendidikan.
Dengan kata lain, "pasangan dari orang Jepang, dll." berpisah atau bercerai dari orang Jepan dan tidak memiliki pasangan baru, tetapi alasannya masa pernikahan pendek atau tidak ada anak dari orang Jepang. Meskipun sulit untuk mengubah status izin tinggal, WNA tersebut lulusan universitas di negara asal atau Jepang, lulusan sekolah kejuruan di Jepang sehingga anda memiliki pengalaman kerja selama beberapa tahun, sehingga adanya persyaratan status izin tinggal dari tempatnya bekerja itu sesuai , maka kemungkinan dapat diubah menjadi status izin tinggal dari sistem kerja.
Misalnya, WNA yang lulus dari universitas di negara asalnya diizinkan untuk menikah dengan orang Jepang yang ditemuinya di negara asalnya dan diizinkan untuk menjadi "pasangan dari orang Jepang, dll." yang diasumsikan bahwa anda akan bertanggung jawab untuk mengubah kualifikasi status menjadi "Teknologi / Humaniora / Bisnis Internasional".
Hal ini dikarenakan sulitnya memperoleh status izin tinggal yang baru, sehingga status tidak diperbolehkan dan tidak masalah jika anda sudah menikah atau lajang namun status izin kerja diperoleh berdasarkan riwayat pendidikan di masa lalu, pengalaman kerja dan bidang pekerjaan tempat kerja.
Namun dalam status izin tinggal bekerja, "Teknologi / humaniora / bisnis internasional" didasarkan pada keterlibatan dalam pekerjaan berdasarkan spesialisasi, sehingga tidak mungkin untuk terlibat dalam tenaga kerja tidak terampil seperti perhotelan.
● Apa yang dimaksud dengan "pasangan penduduk permanen"?
Pertama, kami akan menjelaskan dengan sederhana mengenai dasar status izin tinggal "pasangan penduduk permanen, dll." adalah tergantung status yang diizinkan "penduduk permanen" atau "penduduk permanen khusus".
1 Status dasar izin tinggal adalah "penduduk permanen" atau "penduduk permanen khusus"
(1) "Penduduk permanen"
Status izin tinggal "penduduk permanen" adalah WNA yang telah diberikan status izin tinggal tertentu di Jepang atau WNA yang lahir di Jepang sebagai anak dari "penduduk permanen" yang memenuhi persyaratan tertentu dan status izin tinggalnya diakui oleh Menteri Kehakiman.
Pemegang status izin tinggal "penduduk permanen" tidak perlu memperbarui status izin tinggal selama anda tinggal di Jepang kecuali ada batasan kewarganegaraan, sehingga anda dapat bekerja dengan bebas tanpa batasan pekerjaan.
Biasanya "Penduduk permanen umum" untuk membedakan "penduduk permanen" dengan "penduduk permanen khusus"
(2) "Penduduk Permanen Khusus"
Sebelum 2 September 1945, ia terus tinggal di daratan Jepang sebagai warga negara Jepang dari bekas jajahan seperti Semenanjung Korea dan Pulau Taiwan, kemudian menarik diri dari kewarganegaraan Jepang karena berlakunya Perjanjian Perdamaian dan keturunan mereka pada 28 April 1952.
Selama anda tinggal di Jepang, masa tinggal anda tidak terbatas dan tidak perlu memperbarui status izin tinggal anda kecuali ada batasan kewarganegaraan, Anda dapat bekerja dengan bebas tanpa batasan pekerjaan dan juga kelahiran sebagai "Penduduk permanen Khusus" juga diizinkan.
2 WNA seperti apa yang berlaku menjadi "pasangan dari penduduk permanen"
Status izin tinggal "pasangan dari penduduk permanen, dll." adalah status izin tinggal WNA sebagai"penduduk permanen" atau pasangan dari WNA yang bertempat tinggal dengan status izin tinggal "penduduk permanen khusus" dan "penduduk permanen" berlaku bagi anak yang lahir di Jepang tetapi tidak dapat memperoleh izin dari "penduduk permanen".
Anak yang lahir di luar negeri sebagai anak dari "penduduk permanen" bukan "pasangan dari penduduk permanen", namun jika diundang ke Jepang, anak tersebut akan sebagai "penduduk permanen". (Namun ini terbatas pada anak di bawah umur dan orang yang belum menikah di bawah usia 18 tahun.)
Selain itu, anak yang lahir dari "Penduduk Permanen Khusus" akan menjadi "Penduduk Permanen Khusus" jika permohonan untuk Penduduk Permanen Khusus dibuat dan disetujui dalam waktu 60 hari setelah kelahiran, terlepas lahir di Jepang atau luar negeri. Dalam hal ini, "pasangan penduduk permanen, dll." akan diizinkan.
Dengan demikian, status izin tinggal “pasangan penduduk permanen, dll” ditentukan oleh pernikahan dengan “penduduk permanen” dan “penduduk permanen khusus”, kemudian status anak dari “penduduk permanen”, tempat lahir, dan periode pengajuan. Jika hubungan status ini tidak ada sejak awal, status izin tinggal "pasangan penduduk permanen, dll." juga tidak ada.
3 Keuntungan dan kerugian dari "pasangan penduduk permanen"
visa"pasangan penduduk permanen, dll." sama seperti visa lain yang memiliki poin baik(untung) dan buruk (rugi).
(1) Keuntungan visa "pasangan penduduk permanen, dll."
Tidak ada batasan pekerjaan (kecuali ada batasan kebangsaan, Anda dapat bekerja atau berganti pekerjaan dengan metode yang sama seperti orang Jepang)
(2) Tidak ada batasan pekerjaan sampingan (pekerjaan paruh waktu dan pekerjaan paruh waktu dapat dilakukan dengan bebas)
Pada dasarnya, persyaratan izin tinggal saat mengajukan "penduduk permanen" akan dipersingkat dari 10 tahun menjadi 3 tahun.
Dll
(2) Kerugian dari visa "pasangan permanen, dll."
Harus hidup dengan dan mempertahankan mata pencaharian yang sama sebagai "penduduk permanen" (diizinkan jika anda tinggal terpisah karena alasan yang sah seperti pindah tempat kerja)
Jika hubungan dengan "penduduk permanen" terputus, seperti ketika "penduduk permanen" meninggal atau bercerai dari "penduduk permanen", maka visa tidak dapat dipertahankan, sehingga anda harus mengubah ke visa lain atau kembali ke negara asal.
Jika anda berada dalam mediasi perceraian dengan "penduduk permanen" akan sulit untuk memperbarui periode tinggal dan periode tinggal akan sangat dipersingkat)
4 Ketentuan visa "Pasangan Penduduk permanen, dll."
Poin pemeriksaan untuk visa "pasangan permanen, dll." adalah sebagai berikut.
①Apakah anda benar berencana menikah dan hidup bersama dengan "penduduk permanen" bukan pernikahan palsu
②Apakah anda memiliki cukup uang, pekerjaan dan tempat tinggal untuk diri sendiri dan keluarga
③Apakah pernikahan diizinkan oleh hukum dan format Jepang dan asing
Jika anda belum mengajukan surat nikah di Jepang atau luar negeri, maka anda harus mengajukan surat nikah di balai kota atau kedutaan, jika di Jepang anda akan menerima akta penerimaan pemberitahuan nikah atau anda menerima akta nikah di negara lain kemudian anda dapat mengajukan permohonan.
Pernikahan yang tidak diizinkan di Jepang seperti pernikahan sesama jenis, kemungkinan Visa "pasangan penduduk permanen, dll."tidak diberikan", namun visa "aktivitas khusus" antara penanggung dan tanggungan dapat diberikan.
5 Contoh tidak mendapatkan visa untuk "pasangan penduduk permanen, dll."
(1) Ketika anda berada di Jepang dengan visa hingga saat ini, namun visa yang tidak diperbolehkan anda melakukan lebih agar disetujui visa yang diinginkan.
Agar perubahan visa disetujui, maka perlu memeriksa kembali apakah status izin tinggal WNA tersebut itu baik atau tidaknya.
Misalnya, ketika anda pemegang visa "pelajar asing", adanya bukti bahwa anda bekerja paruh waktu 28 jam atau lebih seminggu selama periode diluar liburan panjang atau ketika anda bekerja sebagai interperter atau menerjemah di bagian visa, anda bekerja di kasir mini market atau staf hall di kedai ala Jepang, meskipun anda menikah atau adanya akta nikah, kemungkinan besar anda akan ditolak.
(2) Anda menyerahkan dokumen dengan isi kebohongan pada formulir pengajuan.
Permohonan dan dokumen yang akan diajukan ke Biro Imigrasi harus menulis kebenaran dan menyerahkan dokumen kebenaran. Bahkan jika anda berpikir "kemungkinan tidak tahu" atau "tidak mungkin ketahuan jadi aman" namun isi dokumen dan dokumen tidak benar dan akan membandingkan dengan dokumen yang dikeluarkan di masa lalu atau beberapa dokumen sehingga akan terbukti kebenaran dari dokumen.
Selain itu, dengan membandingkan isi dokumen yang diajukan oleh WNA lain dengan WNA yang mengajukan permohonan yang dapat diketahui bahwa dokumen dan isinya tidak benar. Selain itu imigrasi dapat memeriksa isinya melalui perusahaan atau lembaga yang membuat dokumen di negara tersebut.
Misalnya, anda menulis di formulir pengajuan bahwa anda bekerja tetapi sebenarnya anda tidak bekerja, jangan ditulis padahal sudah ketahuan, lalu anda membuat akta nikah sendiri, akta kerja, jaminan identitas diri, akta saldo bank dan ada juga kasus seperti membuat sertifikat saldo bank yang menyimpan uang sementara dan menariknya setelah menyerahkan imigrasi.
(3) Ada kebohongan alasan menikah dengan "penduduk permanen"
Visa "pasangan penduduk permanen, dll." adalah visa untuk pasangan yang tinggal bersama dan mempertahankan mata pencaharian yang sama tergantung pernikahan sebenarnya dengan "penduduk permanen".
Oleh karena itu, meskipun pernikahan itu dokumenter, jika ada cerita yang tidak benar dalam proses menuju pernikahan, maka sistem visa di imigrasi tidak mengakuinya sebagai pernikahan sebenarnya dan visa pasangan tidak diizinkan.
Pola umum alasan pernikahan yang tidak benar, misalnya, menulis seolah-olah anda kebetulan bertemu dengan seseorang yang dikenalkan di agen pernikahan.
Agen pernikahan ini bukanlah bisnis rujukan pernikahan yang sebenarnya, dan tidak ada batasan aktivitas selain visa pasangan yang diberikan dengan menikahi orang Jepang atau "penduduk permanen" yang tunduk pada batasan kerja berdasarkan kebangsaan dan WNA bekerja dalam tenaga kerja sederhana dan industri bea cukai di mana visa kerja tidak diperbolehkan, anda dapat menyelesaikan pernikahan yang tidak benar hanya dengan dokumen, kemudian anda mengajukan permohonan visa pasangan dan mendapatkan imbalan yang tinggi dari tempat WNA bekerja. Lalu perusahaan yang mengambil visa dan membayar biaya kepada orang Jepang lain atau "penduduk permanen".
Meskipun agen pernikahan tersebut terdaftar oleh pihak imigrasi, dan jika anda mengajukan dengan menulis bahwa tidak ada pengantar pernikahan dengan menjelaskan mengenai tentang pernikahan dari isi dokumen yang dibuat oleh agen pengajuan visa atas permintaan agen pernikahan kemudian Imigrasi dapat dengan mudah melihat intervensi dari agen pernikahan tersebut.
(4) Sebelum menikah hanya bertemu 1-2 kali dengan pemegang "penduduk permanen"
Pernikahan adalah salah satu acara terbesar dalam hidup seseorang, tidak terbatas pada pernikahan dengan orang Jepang atau "penduduk permanen", jadi dari pertama kenalan lalu masa pacaran sampai memutuskan untuk menikah sehingga membutuhkan proses waktu yang panjang.
Jadi, misalnya, jika anda baru saja bertemu bulan lalu dan langsung menikah atau minggu lalu anda bertemu 1 kali dari situs perjodohan online dan langsung menikah, maka anda akan skeptis terhadap kebenaran pernikahan anda dengan pasangan. Dan kemungkinan besar visa "pasangan" tidak akan diberikan.
(5) Tidak tinggal dengan pemegang"penduduk permanen"
Pada umumnya, visa "pasangan penduduk permanen, dll." tinggal bersama dengan "penduduk permanen" lainnya dan mempertahankan mata pencaharian yang sama.
Oleh karena itu, meskipun anda dengan pasangan pindah tempat kerja dan tidak ada alasan yang jelas kemudian sertifikat kependudukan anda terpisah, maka kebenaran pernikahan akan dicurigai dan bisa ditolak.
6 Tentang memperbarui visa "pasangan penduduk permanen, dll."
Masa tinggal visa "pasangan penduduk permanen, dll." adalah "6 bulan", "1 tahun", "3 tahun", "5 tahun" yang tergantung hubungan dari "pendudukan permanen" dan persyaratan dari pendapatan tahunan kehidupan orang tersebut
Jika visa pertama kali diizinkan untuk "pasangan dari penduduk permanen, dll.", biasanya "1 tahun" perpanjang berikutnya "1 tahun". Namun, pemegang "penduduk permanen" atau pemegang visa pasangan bahwa anda memiliki pekerjaan sehingga pendapatan cukup dan tentunya membayar pajak dan premi pajak sosial dengan baik, dll, ketentuan hidup stabil dan bisa memenuhi kewajibannya, Jika demikian kemungkinan untuk perpanjangan berikutnya diizinkan "3 tahun" setelah itu "5 tahun".
Namun, meskipun anda diizinkan "3 tahun" atau "5 tahun", setelah itu pasangan anda "penduduk permanen" atau visa pasangan anda itu mengganti pekerjaan dan pendapatannya menurun atau pajak tidak dibayar <= Tidak membayar>, kemungkinan periode masa tinggal akan diturunkan menjadi "1 tahun".
7 Harap perhatikan saat memperbarui visa anda untuk "pasangan dari penduduk permanen, dll."
Ada banyak hal yang perlu diperhatikan ketika memperbarui visa "pasangan dari penduduk permanen, dll.".
(1) Tinggal bersama dengan "penduduk permanen"
WNA yang status izin tinggal visanya "pasangan dari penduduk permanen, dll." dengan pasangan "penduduk permanen" harus mempertahankan mata pencaharian yang sama.
Ketika memperbarui visa pasangan ini, anda perlu melampirkan sertifikat kependudukan, namun jika"pasangan dari penduduk permanen" dan "pasangan penduduk permanen, dll." sebagai suami istri terpisah, maka penjelasan rasional diperlukan lagi, seperti fakta bahwa "penduduk permanen" orang lain atau visa pasangan ditugaskan untuk bekerja sendiri.
Di sisi lain, jika Anda mengatakan bahwa Anda hidup terpisah dengan alasan perceraian karena hubungan yang buruk dengan pasangan Anda, meskipun visa anda tidak akan segera dibatalkan, namun anda dianggap tidak aktif sebagai pasangan sehingga pihak imigrasi akan memberikan opsi untuk mengubah status izin tinggal sebelum periode masa tinggal atau pulang ke negara asal.
Oleh karena itu, meskipun anda masih memiliki sisa periode status izin tinggal atau masa tinggal, dan jika ada alasan khusus yang membuat anda tidak bisa hidup bersama dengan pasangan "penduduk permanen", maka pertimbangkan untuk segera mengubah visa anda daripada membiarkan masa tinggal anda akan habis.
(2) Tidak membayar pajak atau premi asuransi sosial
Ketika anda memperbarui visa untuk "pasangan dari penduduk permanen, dll.", anda menyerahkan sertifikat perpajakan dan iuran pembayaran pajak untuk "penduduk permanen" yang merupakan menjaga mata pencaharian utama atau visa pasangan.
Oleh karena itu, jika surat keterangan pembayaran pajak tidak dibayar, maka dianggap belum terpenuhinya kewajiban umum, dan kalaupun jangka waktu perkawinannya lama, masa tinggalnya tetap “1 tahun”, dan dalam beberapa hal, jangka waktu tinggal akan diperpanjang, mungkin dipersingkat.
(3) Tidak melanggar hukum
Pernikahan dengan "penduduk permanen" yang telah terjalin, bahkan anda hidup bersama dan mempertahankan mata pencaharian yang sama sebagai pasangan, dan jika anda melanggar hukum akan dianggap tidak dapat mematuhi hukum Jepang. Kemungkinan anda tidak dapat untuk memperbarui visa.
Sulit untuk menilai apakah WNA dengan visa pasangan yang telah melanggar hukum dapat memperbarui atau tidak, karena tergantung kasus per kasus dan akan sulit untuk menilai, tetapi akan dinilai secara komprehensif, seperti isi pelanggaran hukum, berapa kali, dan kemungkinan rehabilitasi di masa depan.
Misalnya, jika Anda ditangkap oleh polisi karena pelanggaran hukum seperti mengutil, pencuri sepeda, narkoba, dll, polisi akan memberikan informasi ke biro imigrasi dan akan dicatat dalam catatan pribadi imigrasi. biro, sehingga mereka yang memiliki insiden atau kecelakaan sepenuhnya peduli.
(4) Tidak menyerahkan pemberitahuan perubahan alamat saat pindah alamat tinggal di balai kota
Jika anda mengubah alamat tinggal, maka anda wajib mengajukan pemberitahuan dalam waktu 14 hari.
Namun, jika Anda tidak menyerahkan pemberitahuan ini, maka anda akan dianggap tidak memenuhi kewajiban secara hukum dan dapat didenda, berikutnya anda akan dievaluasi secara negatif dalam pemeriksaan perpanjangan dan permohonan perubahan visa.
(5) Setelah bercerai dengan "penduduk permanen", lalu menikah lagi dengan "penduduk permanen" lain
Pertama anda "pasangan dari penduduk permanen, dll."diizinkan bercerai dengan "penduduk tetap" kemudian menikah lagi dengan "penduduk permanen" yang lain, meskipun visa diperbarui, dan selain dokumen yang terkait pasangan baru yang dinikahi lagi adalah "penduduk permanen" harus menyerahkan salinan akta nikah dan "formulir kuesioner pernikahan" ke imigrasi.
Selain itu, jika pembaruan untuk WNA yang memiliki visa "pasangan dari penduduk permanen, dll."adalah pasangan baru pemegang "penduduk permanen" dan maka di samping stabilitas dan kelangsungan hidup, Kredibilitas pernikahan sebagai pasangan dan hidup bersama atau mata pencaharian yang sama akan diuji ulang, sehingga pengajuan permohonan sebelumnya disetujui, namun permohonan berikutnya dapat ditolak.
Orang yang sering bercerai atau menikah lagi mungkin dianggap tidak bisa memiliki pernikahan yang stabil, sehingga disarankan untuk menuliskan penjelasan alasan secara rinci.
8 Ketika pasangan "penduduk permanen" meninggal atau bercerai
Visa WNA sebagai "pasangan penduduk permanen, dll." dengan pemegang "penduduk permanen" harus tinggal dan hidup bersama
Oleh karena itu, jika pasangan "penduduk permanen" sakit atau kecelakaan hingga meninggal, atau jika mereka berpisah dan bercerai <= berhenti melanjuti pernikahan dan tinggal berpisah>, maka visa "pasangan dari penduduk permanen, dll." tidak bisa terus memilikinya.
Meskipun jika masih ada sisa periode izin tinggalnya atau pasangan"penduduk permanen" meninggal, bercerai maka anda perlu merubah visa dalam waktu 6 bulan. Setelah "penduduk permanen" meninggal atau bercerai dan membiarkan lewat masa tinggal 6 bulan maka visa anda akan dicabut dan kemungkinan anda tidak bisa mengajukan permohonan izin tinggal di Jepang.
Pasangan "penduduk permanen" dengan periode tinggal sekitar 3 tahun atau lebih, lalu anda bekerja dan memiliki kemampuan untuk kerja, selain itu jika anda membesarkan anak yang masih kecil maka anda dapat merubah visa dari "pasangan dari penduduk permanen,dll" menjadi visa "kunjungan jangka panjang". (Kasus per kasus.)
Namun setelah anda menikah dan langsung bercerai dengan pasangan "penduduk permanen" dan juga tidak memiliki anak dan tidak memiliki mata pencaharian maka kemungkinan besar anda tidak akan bisa merubah ke "kunjungan jangka panjang"
[Kasus Pengumuman Imigrasi] Kasus mengenai diberikan izin tidaknya untuk mengubah status izin tinggal dari "pasangan dari orang Jepang, dll." atau "Pasangan penduduk permanen, dll." menjadi "Kunjungan jangka panjang"
Mengenai kasus dimana izin untuk mengubah status izin tinggal dari "pasangan dari orang Jepang, dll." atau "Pasangan penduduk permanen, dll." menjadi "kunjungan jangka panjang" diberikan dan kasus dimana tidak diberikan | Biro Imigrasi Jepang (moj.go. jp)



6.Bagi anda yang ingin tinggal permanen di Jepang
Pada umumnya, ada 2 jenis utama "penduduk permanen" yaitu "penduduk permanen" dan "penduduk permanen khusus".
WNA yang sudah memiliki status izin tinggal di Jepang, jika anda mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan izin tinggal tertentu, maka izin yang diperoleh adalah "penduduk permanen". Kemudian WNA yang lahir di Jepang sebagai anak dari "penduduk permanen" ini dan jika anda memenuhi persyaratan tertentu, , maka anda diizinkan menjadi "penduduk permanen".
Di sisi lain, "Penduduk permanen khusus" adalah WNA dari bekas jajahan Jepang seperti Semenanjung Korea dan Taiwan yang tinggal di daratan Jepang dan menarik diri dari kewarganegaraan Jepang setelah perang, tetapi tetap tinggal di Jepang. sehingga ia dan keturunannya tidak dibatasi kewarganegaraannya, namun tidak diizinkan sebagai "Penduduk Tetap Khusus" kecuali memiliki keturunan dari mereka.
Untuk membedakannya dari "Penduduk permanen khusus", umumnya "Penduduk permanen" disebut "Penduduk permanen umum". Di sini, kami akan fokus pada "pendudul permanen umum" sebagai "penduduk permanen".
1 Tentang Visa "Penduduk permanen"
2 Sulit untuk memperoleh "Izin" visa "penduduk permanen"
3 Kapan pengajuan permohonan visa "penduduk permanen" akan"ditolak"?
4 Apakah visa "penduduk permanen" juga bisa dicabut?
● Apa yang dimaksud dengan "penduduk permanen"?
1 Tentang Visa "Penduduk permanen"
Penduduk permanen adalah status izin tinggal (visa) yang memungkinkan anda untuk terus tinggal di Jepang. kemudian tidak ada batasan pekerjaan, jadi anda dapat melakukan apapun yang anda inginkan. Pada dasarnya, "penduduk permanen" ini dapat diajukan setelah tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun. Namun, ada berbagai kondisi saat anda mengajukan permohonan.
(1) Izin menurut "Pedoman Izin Tinggal Permanen"
Dibolehkan atau tidaknya pengajuan permohonan "penduduk permanen" yang diputuskan oleh Biro Imigrasi berdasarkan kriteria tertentu. Dan garis besar “Pedoman Izin Tinggal Permanen” yang ditetapkan oleh Biro Imigrasi adalah sebagai berikut.
(https://www.moj.go.jp/isa/publications/materials/nyukan_nyukan50.html)
①Pertandingan kepentingan nasional = Orang itu tinggal di Jepang dan dianggap baik menurut Jepang
(Untuk visa "Pasangan" adalah orang Jepang atau "Penduduk permanen" yang menikah adalah "3 tahun atau lebih")
Status izin tinggal yang dapat dimiliki saat ini periode izin tinggal yang paling panjang (3 atau 5 tahun). Anda membayar pajak dengan benar sesuai dengan penghasilan anda kemudian membayar premi pensiun dengan benar. Premi asuransi <= jika anda membayar ini maka biaya pengobatan ke rumah sakit akan murah> maka anda harus membayarnya dengan benar.
Mata pencaharian mandiri = Apakah anda bekerja atau anda memiliki uang dan keterampilan?
Anda bekerja anda mendapatkan penghasilan anda mendapatkan penghasilan atau anda dapat hidup mandiri dengan uang dan keterampilan yang dimiliki sehingga dalam hidup tidak akan kesulitan hingga di masa yang akan datang.
Perilaku yang baik = Tidak melakukan kejahatan
Patuhi hukum dan peraturan Jepang. Anda tidak melakukan kejahatan. Tidak melanggar peraturan lalu lintas seperti ngebut, larangan parkir dan bermain curang.
(2) "Poin sumber daya manusia tingkat lanjut" yaitu izin dengan perlakuan istimewa
Selain "Pedoman Izin Tinggal Permanen", beberapa kriteria yang ditentukan oleh imigrasi digunakan sebagai sistem poin untuk perhitungan, dan jika skor melebihi tingkat tertentu, maka diakui setara dengan status izin tinggal "sumber daya manusia yang maju", dan status izin tinggal "lanjutan". Dalam beberapa kasus, kemungkinan diizinkan sebagai "penduduk permanen" tanpa mengubah kualifikasi Anda menjadi "sumber daya manusia". (Ketentuan khusus tentang izin tinggal selama 10 tahun dengan izin "izin tinggal permanen")
Misalnya, jika anda diberikan status umum izin tinggal "Teknologi / Humaniora / Bisnis Internasional" selama 5 tahun dan telah mempertahankan 70 poin atau lebih selama lebih dari 3 tahun, bahkan 80 poin atau lebih selama lebih dari 1 tahun mendapatkan izin dengan mengajukan "penduduk permanen" dengan perlakuan istimewa yang setara dengan "sumber daya manusia yang maju".
* Pengecualian mengenai izin tinggal selama 10 tahun yaitu "izin tinggal permanen"
「 」
2 Sulit untuk memberikan "izin" visa "penduduk permanen"
Bagi anda yang telah tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun, marilah menjadi "penduduk permanen" agar bisa tinggal seterusnya di Jepang! Pernahkah anda berpikir demikian?
Namun, sangat sulit untuk memperoleh "izin" dari "penduduk permanen". Meskipun sering terjadi setelah anda menyiapkan banyak dokumen dan mengajukan permohonan, namun anda tidak dapat diberikan "izin" sebagai "penduduk permanen".
Karena periode pemeriksaan rata-rata paling panjang "6 bulan atau lebih" untuk mengajukan permohonan "penduduk permanen" dan sering kali terjadi hasilnya diperoleh lebih dari setahun setelah pengajuan dan sulit untuk menghitung tingkat izin yang akurat untuk 1 tahun .Namun dapat dianggap bahwa 40% hingga hampir setengah dari hasil yang diperoleh dalam satu tahun adalah "tidak disetujui".
Misalnya, menurut statistik yang dirilis oleh Biro Imigrasi, 57.570 orang mengajukan "Izin tinggal permanen" pada tahun 2020, dimana 29.743 "diizinkan" dan 25.383 "tidak diizinkan". Dengan kata lain, 44% "tidak disetujui", dan sementara lebih dari setengahnya dapat dikatakan "diizinkan", hampir setengahnya juga "tidak disetujui".
Selain itu, pada tahun 2021, 63.958 orang mengajukan "penduduk permanen", dimana 36.740 orang "diizinkan" dan 25.286 orang "tidak diizinkan". Dengan kata lain, 39,5%, dan hampir 40%, "tidak disetujui".
Dengan kata lain, meskipun perhitungannya sederhana dan dapat dikatakan cukup sulit untuk mendapatkan "izin" dalam permohonan "penduduk permanen" karena 4 dari 10 orang yang mendapatkan hasil "tidak diizinkan".
3 Kapan pengajuan permohonan visa "penduduk permanen" akan"ditolak"?
Kemudian, dalam hal apa permohonan "penduduk permanen" ditolak?
Seperti yang kami jelaskan sebelumnya, persyaratan untuk mengizinkan permohonan "penduduk permanen" yaitu:
(1) “Pertandingan kepentingan nasional" yaitu masa tinggal yang lama karena sejalan dengan kepentingan Jepang dengan memenuhi kewajiban seperti pembayaran pajak di Jepang.
(2) "Mata pencaharian mandiri" yang memungkinkan anda hidup sendiri tanpa membebani masyarakat
Perbuatan baik yang mengikuti aturan dan tidak pernah melanggar hukum,
jadi ada tiga hal.
(https://www.moj.go.jp/isa/publications/materials/nyukan_nyukan50.html)
Dengan kata lain, permohonan "penduduk permanen" yang "tidak disetujui" berarti satu atau lebih persyaratan ini tidak ada. Dan jika kita melihat secara konkrit pada poin-poin dimana persyaratan ini tidak cukup, seperti berikut.
(1) Tidak membayar pajak atau terlambat membayar
(2) Anda belum membayar pajak pensiun atau premi asuransi kesehatan atau terlambat membayar.
(3) Melakukan kejahatan sehingga tertangkap
(4) Pendapatannya rendah dan menjadi beban masyarakat.
(5) Ada banyak tanggungan dan keluarga di negara asalnya juga menjadi tanggungan.
(6) "Keberangkatan sederhana", yang jarang terjadi di Jepang
(7) Anda memberikan dokumen palsu atau dokumen yang salah
Selanjutnya, mari kita lihat lebih rinci sebagai berikut:
(1) Tidak membayar pajak atau terlambat membayar
Pajak adalah sistem yang diperlukan untuk mempertahankan masyarakat tempat kita hidup. Tidak hanya orang Jepang tetapi juga WNA yang memiliki status izin tinggal tertentu dan terdaftar sebagai penduduk di Jepang sehingga wajib membayar pajak ini.
Pajak ini harus dibayar pada tanggal yang ditentukan. Ada dua jenis pajak: pajak penghasilan nasional <= pajak yang dibayarkan ke negara> dan pajak penduduk dari pajak kota <= pajak yang dibayarkan ke kota tempat anda tinggal>, jadi anda harus membayar keduanya sesuai dengan penghasilan.
Jika anda tidak membayar pajak ini atau membayarnya terlambat, maka permohonan anda untuk "penduduk permanen" akan ditolak karena anda tidak memenuhi kewajiban.
Sangat penting untuk dicatat bahwa dalam kasus wiraswasta yang tidak bekerja untuk perusahaan, pajak tempat tinggal tidak dipotong dari gaji dan pembayaran sering tertunda.
Bahkan pola umumnya adalah membayar semua tunggakan pembayaran sekaligus sebelum mengajukan "penduduk permanen", tetapi metode pembayaran seperti itu adalah "metode pembayaran yang sesuai" meskipun pembayaran telah lunas alasannya akan dianggap "tidak disetujui".
Setelah mendapatkan izin "penduduk permanen" dan jika anda memiliki anak yang baru lahir maka untuk anak tersebut diperbolehkan akan dimungkinkan untuk mengajukan permohonan "penduduk tetap" Namun, jika orang tua tidak membayar pajak, maka permohonan anak untuk "penduduk permanen" akan ditolak dan status izin tinggal akan menjadi "pasangan penduduk permanen, dll." (setelah anak lahir dan anda mengajukan status izin tinggal akan diberikan surat keterangan pajak/surat bukti pembayaran pajak untuk orang tua anda, tetapi jika anda belum membayar pajak tertulis “belum dibayar”.)
(2) Anda belum membayar pajak pensiun atau premi asuransi kesehatan atau terlambat membayar.
Premi asuransi pensiun dan asuransi kesehatan adalah sistem yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan masa depan dan kehidupan yang sehat. Hak untuk menerima uang pensiun dan asuransi kesehatan ini tidak hanya untuk orang Jepang tetapi juga WNA yang memiliki status izin tinggal tertentu di Jepang dan terdaftar sebagai penduduk. Oleh karena itu, wajib membayar premi asuransi pensiun dan premi asuransi kesehatan tidak hanya orang Jepang tetapi juga bagi WN Asing.
Premi pensiun dan asuransi kesehatan ini harus dibayar pada tanggal yang telah ditentukan. Premi pensiun dan asuransi kesehatan juga wajib dibayarkan sesuai pendapatan.
Jika anda tidak membayar premi pensiun dan asuransi kesehatan ini atau terlambat membayarnya, Anda akan ditolak permohonan "penduduk permanen" karena nda tidak memenuhi kewajiban.
Sangat penting untuk dicatat bahwa jika anda adalah wiraswasta yang tidak bekerja untuk sebuah perusahaan, maka gaji anda tidak akan dipotong dari premi asuransi pensiun dan asuransi kesehatan anda, maka pembayaran sering terlambat jadi perlu diperhatikan.
Bahkan pola umumnya adalah membayar semua tunggakan pembayaran sekaligus sebelum mengajukan "penduduk permanen", tetapi metode pembayaran seperti itu adalah "metode pembayaran yang sesuai" meskipun pembayaran telah lunas alasannya akan dianggap "tidak disetujui".
(3) Melakukan kejahatan sehingga tertangkap
Kecelakaan lalu lintas <=Ketika naik mobil atau sepeda melukai seseorang atau merusak barang> atau kejahatan <= hal buruk. Misalnya menyelundupkan narkotika, memakai narkoba, mengambil barang orang lain,merusak barang, melukai orang, membunuh orang, menjual kartu status izin tinggal atau buku tabungan ke orang lain> adalah perbuatan merugikan orang lain dan melanggar tata tertib masyarakat.
Oleh karena itu, orang tertangkap karena kejahatan maka akan ditindak pidana secara langsung melanggar “Pedoman Izin Tinggal Tetap” sehingga berdampak besar dalam situasi ini.
Jika anda menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau melakukan kejahatan, polisi akan melaporkan ke biro imigrasi dan mencatatnya di catatan imigrasi. Jadi, tidak hanya mengajukan "penduduk permanen", tetapi juga ketika memperpanjang atau mengubah visa reguler yang akan berdampak buruk.
Meskipun tidak segera melaporkan WNA yang melakukan kejahatan ke Biro Imigrasi, namun ketika WNA mengajukan permohonan"penduduk permanen", maka Biro Imigrasi akan pergi ke penuntutan <=tempat memutuskan apakah akan membawa kejahatan itu ke sidang atau tidaknya> Lalu kami akan melakukan penyelidikan dan anda akan mendapatkan catatan kejahatan.
Dan jika ternyata WNA yang mengajukan permohonan "penduduk permanen" itu adalah pelaku kriminal, maka pihak imigrasi akan memeriksanya dengan cermat dan jika anda selama ini tidak mematuhi hukum, kemungkinan selanjutnya untuk mematuhi peraturan hukum dianggap rendah dan permohonan tidak diizinkan. Dalam hal ini, setelah ditolak kemudian anda berulang kali mengajukan permohonan akan tetap "ditolak"
Namun, dalam beberapa kasus, seperti pelanggaran rambu berhenti, pelanggaran larangan pengalihan, pelanggaran lalu lintas ringan atau kejahatan tingkat rendah, maka permohonan untuk "penduduk permanen" diizinkan, namun kesediaan anda untuk mematuhi hukum dianggap lemah dan permohonan untuk "penduduk permanen" akan "ditolak".
Misalnya, WNA telah menikah dengan orang Jepang mengundang ibu untuk datang ke Jepang sebagai "Kunjungan jangka panjang" lalu WNA tersebut izin tinggalnya melebihi batas waktu (over stay), karena kondisi menikah dengan orang Jepang mendapatkan izin tinggal khusus, setelah itu anda mulai menyetir mobil tanpa memiliki SIM, Ia juga ditangkap karena melanggar UU Pengendalian Stimulan dan dikenakan deportasi, hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan hukuman percobaan 3 tahun, Lalu anda menerima izin tinggal khusus untuk mempertahankan visa dan masa tinggal selama 3 tahun. Setelah hukuman 4 tahun kemudian anda mengajukan permohonan izin tinggal permanen tidak diizinkan.
Selain itu, WNA yang memiliki status tinggal bekerja dan telah berada di Jepang selama lebih dari 10 tahun tetapi memiliki beberapa catatan penangkapan karena pelanggaran lalu lintas seperti ngebut, sehingga pengajuan permohonan"penduduk permanen" akan "tidak diizinkan" karena "perilaku buruk " dan kecanduan. Dalam beberapa kasus, itu "tidak diizinkan" bahkan permohonan ulang berikutnya.
Di sisi lain, meskipun jika permohonan untuk "penduduk permanen" ditolak namun, dalam beberapa kasus, ketika anda mengajukan permohonan kembali setelah 5 tahun akan mendapatkan "izin".
Misalnya, setelah WNA yang menikah dengan orang Jepang diizinkan menjadi "pasangan dari orang Jepang, dll.", denda 1 juta yen ditetapkan karena melanggar UU Bisnis Kepabeanan. Kemudian anda mengajukan permohonan "penduduk permanen" dan tinggal dan hidup bersama selama lebih dari 3 tahun, namun permohonan ditolak izinnya karena dalam 5 tahun denda, kemudian anda mengajukan permohonan kembali setelah 5 tahun. Dan ada kasus dimana itu menjadi "diizinkan".
Namun, tidak semua akan terselesaikan setelah 5 tahun, karena ini kasus per kasus, jadi mereka yang pernah mengalami insiden harus berhati-hati.
(4) Pendapatannya rendah dan menjadi beban masyarakat.
Penghasilan <= Bekerja untuk mendapatkan uang> sangat penting untuk hidup. Semakin banyak uang yang anda miliki, semakin stabil dan dapat menlanjuti kehidupan. Meskipun ketika anda memperpanjang visa, jika penghasilan anda rendah, Kemungkinan akan ditolak izinnya karena sulit untuk tetap stabil hingga terus-menerus, Namun hal yang sama dapat dikatakan untuk permohonan "penduduk permanen".
Namun, dalam hal perpanjangan visa, pada dasarnya jangka waktu pemeriksaan pendapatan hanya 1 tahun, namun dalam hal permohonan "penduduk permanen", tidak hanya 1 tahun. Ketika WNA dengan status pekerjaan tinggal mengajukan "penduduk permanen" dengan pendapatan selama 5 tahun terakhir akan diperiksa. Jika orang Jepang atau WNA dengan visa pasangan menikah dengan "penduduk permanen" berlaku untuk "penduduk permanen"dengan pendapatan selama 3 tahun akan diperiksa. Selama periode ini, jika pendapatan lebih rendah daripada standar pendapatan selama 1 tahun maka akan ditolak. (Jumlah standar yang tepat tidak diungkapkan.)
Misalnya, WNA berusia 30 tahunan yang telah lulus dari universitas selama 4 tahun di Jepang dan pemegang visa "Teknologi/ Humaniora / bisnis internasional" diizinkan selama 5 tahun masih WNA belum menikah bekerja sebagai karyawan penuh waktu yang bertanggung jawab sebagai interpreter / penerjemah dengan "pendapatan tahunan 280 juta yen". Ketika saya mengajukan permohonan "penduduk permanen" ada kasus anda akan ditolak izinnya karena "ketidakstabilan mata pencaharian".
Di sisi lain, Anda berusia 30 tahunan lulus universitas dan sekolah pascasarjana selama 4 tahun di Jepang kemudian bekerja sebagai IT engineering dengan status izin tinggal "Teknologi/Humaniora/Bisnis Internasional" diizinkan selama 5 tahun telah menikah dan memiliki 1 anak yang pendapatan tahunan 460 juta yen sehingga dalam kasus ini disetujui.
Selain itu, orang yang tidak dapat bekerja karena usia atau sakit dan tidak memiliki penghasilan atau pendapatan rendah dapat menerima "perlindungan hidup" dari balai kota atau kantor lingkungan. Sejak anda menerima "perlindungan hidup" ini, tidak ada aturan langsung bahwa permohonan "penduduk permanen" tidak diizinkan, namun itu berarti bahwa orang yang menerima "perlindungan hidup" adalah beban publik yang pada akhirnya kemungkinan besar permohonan"penduduk permanen" akan ditolak karena dianggap kehidupannya tidak stabil tanpa "perlindungan hidup".
(5) Ada banyak tanggungan dan keluarga di negara asalnya juga menjadi tanggungan.
Pendapatan tahunan dari mengajukan permohonan "penduduk permanen" dapat diterima tergantung pada usia WNA tersebut, kemudian struktur keluarga dan banyak atau sedikit tanggungan.
Misalnya, jika orang yang belum menikah berusia 30 tahunan, jika pendapatan tahunan sekitar 300 juta yen, maka tidak ada tanggungan sehingga uang yang dibutuhkan untuk hidup murah dan kemungkinkan untuk menjalani kehidupan lebih nyaman, sehingga kemungkinan besar permohonan "penduduk permanen" bisa diizinkan.
Namun, jika jumlah tanggungan WNA yang mengajukan itu besar dan banyak uang yang dibutuhkan untuk kehidupan keluarga, jadi jika 4 orang sekeluarga mengajukan permohonan dengan pendapatan tahunan 300 juta yen itu kurang dan kemungkinan permohonan tidak akan diizinkan.
Selanjutnya mengenai tanggungan, anda perlu memperhatikan tidak hanya tanggungan di Jepang tetapi juga tanggungan di negara asal anda.
Di antara WNA yang tinggal di Jepang, tidak jarang WNA menanggung orang tua di negara asal bersamaan dengan menanggung istri dan anak yang tinggal bersama. Jika terjadi seperti ini, uang yang digunakan untuk kehidupan di Jepang dan tabungan akan berkurang.
Oleh karena itu, jika ada banyak tanggungan di Jepang dan di negara asal dibandingkan dengan pendapatan WNA di Jepang untuk permohonan "penduduk permanen" kemungkinan "tidak disetujui" karena kehidupan di Jepang menjadi tidak stabil.
Misalnya, terlepas dari kenyataan bahwa WNA berusia akhir 30-an memperoleh pendapatan yang relatif tinggi sebesar 7 juta yen per tahun, tanggungan di Jepang adalah istri dan anak mereka dan tanggungan di negara asal mereka adalah orang tua suami mereka. Total tanggungan adalah 7 orang termasuk 2 saudara, ada kasus dimana permohonan "penduduk permanen" oleh 4 orang dalam 1 keluarga "tidak diizinkan".
Selain itu, terlepas dari kenyataan bahwa suami berusia akhir 30-an adalah seorang insinyur IT dengan pendapatan tahunan sekitar 3 juta yen, pendapatan kerja paruh waktu istri orang jepang sekitar 1 juta yen dan pendapatan satu keluarga sekitar 5 juta yen. Dalam hal tanggungan istri dan kedua anaknya, serta orang tua di negara asal, maka untuk permohonan “penduduk permanen” “tidak disetujui” karena keterlambatan membayar premi asuransi pensiun, dan tahun berikutnya, ketika anda menghapus tanggungan orang tua di negara asal lalu mengajukan permohonan kembali, kemungkinan kasus ini bisa mendapatkan "izin".
(6) "Keberangkatan sederhana", yang jarang terjadi di Jepang
Status izin tinggal "penduduk permanen" adalah dengan beberapa pengecualian, bagi anda yang tinggal sangat lama di Jepang dan akan terus tinggal di Jepang, dan juga anda membayar pajak dan premi asuransi pensiun secara teratur maka akan memperoleh "izin".
Dengan kata lain, jika anda memiliki status izin tinggal di Jepang tetapi telah lama tinggal di negara asal namun, hampir tidak pernah tinggal di Jepang maka dianggap tidak memerlukan visa ke Jepang, lalu permohonan "penduduk permanen" tidak diizinkan tetapi status izin tinggal anda saat ini akan dipersingkat kemudian masa tinggal menjadi satu tahun, bahkan anda tidak dapat mengajukan "penduduk permanen"
Misalnya, ketika pasangan dan keluarga dengan tiga anak yang telah diberikan status izin tinggal "kunjungan jangka panjang" selama tiga tahun kemudian mengajukan permohonan "penduduk permanen", namun salah satu dari 3 anak tersebut sekolah ke negara asal dengan jangka waktu panjang sehingga tidak tinggal di Jepang maka hanya 1 anak yang tidak diizinkan dalam kasus ini.
Di sisi lain, meskipun ada tidak tinggal di jangka waktu yang lama, Jika alasan ketidakhadiran anda adalah karena permintaan perusahaan dan jika anda telah memenuhi kewajiban publik dengan benar di Jepang seperti ada tanda pajak, premi asuransi pensiun dan premi asuransi kesehatan dikumpulkan secara khusus maka untuk permohonan "penduduk permanen" akan diizinkan.
Selain itu, meskipun total periode tinggal di Jepang adalah 10 tahun atau lebih dan jika anda memiliki "keberangkatan sederhana" bahkan sekali tanpa mendapatkan izin memasuki Jepang kembali ("keberangkatan tunggal" ditulis di bawah stempel ketika anda meninggalkan Jepang), yaitu anda harus meninggalkan visa dan pulang ke negara asal, Anda tidak akan diizinkan untuk menambahkan periode tinggal, dan jika standar jumlah tahun tidak cukup juga "tidak diizinkan".
Misalnya, seorang insinyur yang telah diberikan status izin tinggal "Teknologi / Humaniora / Bisnis Internasional" dalam 3 tahun "keberangkatan sederhana" ke negara asal karena bencana besar di Jepang seperti gempa bumi lalu memperbarui status izin tinggal dengan menelepon Setelah itu, anda diberikan status izin tinggal dengan menelepon perusahaan lagi dan kembali ke Jepang. namun dalam beberapa kasus jika anda mengajukan "penduduk permanen" "Dalam beberapa kasus, karena total masa tinggal melebihi 10 tahun, ditentukan bahwa anda tidak tinggal selama 10 tahun karena "keberangkatan sederhana".
(7) Menyerahkan dokumen palsu dan dokumen yang salah
Dokumen yang harus diserahkan ke Biro Imigrasi saat mengajukan "penduduk permanen" bervariasi tergantung pada orangnya, tetapi selain sertifikat pajak, surat keterangan kerja, surat riwayat pendidikan, sertifikat daftar keluarga akta nikah, akta lahir dan sertifikat kualifikasi, surat verifikasi identitas, surat rekomendasi, akta keseimbangan, dll. jadi ada hampir 20 jenis dan jika anda datang dengan keluarga maka ada lebih dari 30 jenis permohonan.
Dokumen ini tidak hanya diperlukan untuk permohonan "penduduk permanen" yang memang dokumen yang diperlukan banyak dan jika anda menyerahkan dokumen palsu atau salah ke Biro Imigrasi, maka dokumen tersebut akan dicatat sebagaimana adanya. Sehingga akan berpengaruh saat anda mengajukan permohonan ke imigrasi di masa yang akan datang.
Secara khusus, "penduduk permanen" tidak memiliki batasan aktivitas mereka di Jepang, kecuali bahwa mereka dibatasi oleh kewarganegaraan mereka dan selama mereka berada di Jepang, mereka tidak memiliki masa tinggal. Oleh karena itu, pemeriksaan setelah menerima permohonan"penduduk permanen" lebih ketat dan lebih lama dari perpanjangan atau perubahan visa biasa, sehingga periode pemeriksaan dapat memakan waktu beberapa bulan atau lebih.
Akibatnya, jika terungkap bahwa dokumen palsu telah diserahkan, maka tidak hanya permohonan "penduduk permanen" yang akan ditolak, kemungkinan besar permohonan perpanjangan atau perubahan berikutnya dapat ditolak secara berlanjut.
Misalnya, WNA yang diizinkan memiliki "pasangan dari orang Jepang, dll." karena dia menikah dengan orang Jepang dengan periode visa selama 1 tahun s/d 3 tahun, lalu mengajukan permohonan "penduduk permanen", namun tanpa alasan yang jelas. Permohonan "penduduk permanen" "tidak diizinkan" karena bohong untuk hidup bersama dan memiliki mata pencaharian yang sama, padahal hidup terpisah tanpa alasan yang jelas atau pemegang kontrak ponsel adalah WNA yang berkebangsaan sama, dll dalam kasus ini.
4 Apakah visa "penduduk permanen" juga bisa dicabut?
Sejak anda sebagai pelajar asing yang telah lama tinggal di Jepang dan akhirnya anda mendapatkan visa "penduduk permanen" setelah diakui oleh Biro Imigrasi karena memiliki pekerjaan, penghasilan, memiliki keluarga dan kehidupan yang stabil!
Namun, visa "penduduk permanen" juga merupakan salah satu status izin tinggal, meskipun izin itu tidak benar, setelah itu akan dihapus.
Pertama, jika anda menyerahkan dokumen palsu atau tidak benar ke Biro Imigrasi dan permohonan visa "Penduduk permanen" dan disetujui, namun setelah itu visa "Penduduk permanen" akan dicabut, jika terungkap bahwa dokumen tersebut palsu. Setelah visa "Penduduk permanen" dicabut, ada kasus di mana visa "Penduduk permanen" dikurangi menjadi 1 tahun dengan status "Kunjungan jangka panjang" jika tidak menyebabkan deportasi.
Misalnya, WNA yang menikah dengan WN Jepang dan diberikan ""Pasangan atau Anak WN Jepang "" dan mengajukan ""Penduduk permanen"" dengan asumsi bahwa mereka telah hidup bersama dan mempertahankan mata pencaharian yang sama selama 3 tahun, tetapi hubungan mereka memburuk sebelum hasil pemeriksaan dikeluarkan dan meskipun mereka telah berpisah secara efektif, mereka diberikan status Penduduk permanen"", dan keesokan harinya mereka mengajukan surat cerai dan bercerai. kemudian WNA yang menikah dengan WNA lain dan mengajukan visa untuk pihak lain ""Suami atau Anak dari Penduduk permanen, dll."" yang menyebabkan permohonan ""Penduduk permanen"" asli akan dipertanyakan dan selanjutnya, ""tidak tinggal dan mencari nafkah bersama di periode izin 'penduduk permanen'. Lalu ada kasus dimana pemegang visa ""Penduduk Permanen"" telah dicabut dengan alasan bahwa visa ""Penduduk Permanen"" tidak diberikan kepada pemohon.
Bahkan jika tidak ada masalah dengan permohonan penduduk permanen" itu sendiri, jika ketahuan melakukan kejahatan, maka visa "penduduk permanen" akan dicabut.
Misalnya, ada kasus dimana WNA yang menikah dengan WN Jepang, diberikan visa "Pasangan atau Anak WN Jepang" kemudian memperoleh status "Penduduk permanen" setelah tinggal bersama WN Jepang selama minimal 3 tahun lalu ditangkap karena pencurian berulang kali (mencuri) dan akibatnya diberikan 1 tahun sebagai "Kunjungan Jangka Panjang".
Selain itu, ada banyak kasus lain dimana WNA yang diberikan status "Penduduk permanen" dengan visa pasangan ditangkap di bawah UU Anti-Prostitusi dan diberi status "Kunjungan Jangka Panjang" selama 1 tahun dan pelajar asing yang bekerja di rumah bordil yang dijalankan oleh "Penduduk permanen" akan ditangkap dan didakwa mendorong pekerjaan ilegal dan diberi status "Kunjungan Jangka Panjang" selama 1 tahun, dan "Penduduk Permanen" yang ditangkap dan dihukum karena penipuan dengan hukuman percobaan juga diberikan status "Kunjungan Jangka Panjang" selama 1 tahun.



7.Lainnya ("Kunjungan Jangka Panjang" dan "Aktivitas Khusus")
・Apa itu "Kunjungan Jangka Panjang"
Status izin tinggal "Kunjungan Jangka Panjang" adalah jenis status izin tinggal yang tidak sesuai dengan status izin tinggal lainnya, dan status WNA yang ditentukan oleh hukum ditetapkan berdasarkan hubungan darah tertentu dengan orang Jepang. atau dulunya orang Jepang. Ada kasus di mana Menteri Kehakiman mengizinkan masa tinggal di Jepang ("Penyelesaian Pemberitahuan"), dan meskipun tidak termasuk dalam status hukum ini, Menteri Kehakiman memiliki masa tinggal tertentu yang dilihat dari aktivitas dan status izin tinggal setiap WNA. Ada kasus di mana diizinkan ("Penyelesaian tanpa pemberitahuan"). Dalam kasus "Penyelesaian tanpa pemberitahuan", Anda tidak tunduk pada izin pendaratan baru. Oleh karena itu anda tidak dapat mengajukan Sertifikat Kelayakan.
Penyelesaian Pemberitahuan Utama (https://www.moj.go.jp/isa/content/001368764.pdf)
Masalah Klasifikasi Pemberitahuan sesuai dengan masalah Pemberitahuan Penyelesaian.
Perubahan status menjadi "Kunjungan Jangka Panjang" dapat diizinkan melalui pernikahan dengan orang yang telah tinggal di Jepang dengan beberapa status izin tinggal tetapi sudah memiliki status "Kunjungan Jangka Panjang" "berlaku Penduduk Jangka Panjang (Penduduk Jangka Panjang tanggungan)". Dalam hal ini, apabila Penduduk Jangka Panjang utama dan Penduduk Jangka Panjang tanggungan bercerai, kemungkinan besar status Penduduk Jangka Panjang tanggungan tidak akan dipertahankan. .
Hal Utama "Pemberitahuan di luar penyelesaian"
※Klasifikasi non-pemberitahuan didasarkan pada klasifikasi di bawah UU Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi,namun nama klasifikasi adalah nama editor.
・Apa yang dimaksud dengan "Aktivitas Khusus"?
Status izin tinggal "Aktivitas yang Ditunjuk" adalah status izin tinggal yang memungkinkan WNA yang melakukan aktivitas di Jepang yang tidak termasuk dalam kategori aktivitas apapun yang sebelumnya ditetapkan dalam Tabel Terlampir dari UU Kontrol Imigrasi agar aktivitas mereka ditetapkan secara individual oleh Menteri Kehakiman.
Ada 2 jenis aktivitas yang ditunjuk dan ditentukan sebelumnya dalam "pemberitahuan" oleh Kementerian Kehakiman (aktivitas yang ditentukan dalam pemberitahuan aktivitas yang ditentukan dan yang tidak ditentukan dalam "pemberitahuan" yang sama (aktivitas yang ditentukan di luar pemberitahuan). Dalam kasus "aktivitas yang ditentukan di luar pemberitahuan" tidak tunduk pada izin pendaratan baru, oleh karena itu anda tidak dapat mengajukan permohonan kelayakan status izin tinggal.
Selain itu, seiring dengan semakin beragam dan kompleksnya aktivitas dan kebutuhan WNA di Jepang dan karena mereka sangat dipengaruhi oleh peristiwa dan perubahan lingkungan di Jepang serta urusan internasional, ada sejumlah aktivitas kependudukan yang tidak dapat ditanggung oleh status izin tinggal yang ada serta "Aktivitas yang Ditunjuk" yang ditentukan dalam pemberitahuan publik dan jumlah jenis "Aktivitas yang Ditunjuk", apakah itu kegiatan yang ditentukan dalam pemberitahuan publik atau aktivitas yang tidak ditentukan dalam pemberitahuan publik.
Ketika "Aktivitas yang ditentukan" ini diizinkan untuk masa inap jangka menengah hingga jangka panjang selama 4 bulan atau lebih, kartu status izin tinggal hanya akan menunjukkan nama status izin tinggal sebagai "Aktivitas yang ditetapkan" dan periode menginap, serta "tidak ada pekerjaan" atau izin terbatas untuk bekerja ("hanya aktivitas kerja yang ditunjuk oleh surat penunjukan yang diizinkan"), namun bukan jenis "Aktivitas yang Ditunjuk" atau jenis pekerjaan apa yang diizinkan.
Oleh karena itu, untuk memastikan secara akurat jenis "Aktivitas yang Ditunjuk" ini dan sifat pekerjaan, isi "Surat Penunjukan" yang dilampirkan pada paspor harus diperiksa.
Hal Utama "Aktivitas Khusus yang Diberitahukan"
※Masalah Klasifikasi Pemberitahuan sesuai dengan masalah pemberitahuan aktivitas yang ditunjuk.
Hal Utama "Aktivitas yang ditunjuk tanpa pemberitahuan"
Klasifikasi Pemberitahuan | Persyaratan |
Nomor 1 dan Nomor 2 | Mereka yang sementara tinggal di negara Asia Tenggara tertentu kemudian diakui sebagai pengungsi oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan direkomendasikan untuk perlindungan, bagi mereka dan kerabat mereka yang memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan kehidupan di Jepang. (disebut "pengungsi pemukiman kembali negara ketiga") |
Nomor 3 | "Bagi anda yang merupakan anak biologis dari seseorang yang lahir sebagai anak Jepang dan memiliki perilaku yang baik (Generasi ke-3 - Cucu orang Jepang, generasi ke-2 - anak kandung mantan orang Jepang yang meninggalkan kewarganegaraan Jepang, generasi ke-3 - cucu dari anak kandung mantan orang Jepang sebelum pelepasan kewarganegaraan Jepang)" |
Nomor 4 | Seseorang yang lahir sebagai anak Jepang dan menjadi anak kandung dari orang yang berkebangsaan Jepang di masa lalu dan memiliki perilaku yang baik. |
Nomor 5 | Pasangan dari orang yang tinggal di Jepang dengan status izin tinggal seperti pasangan dari orang Jepang dan lahir sebagai anak WN Jepang. Pasangan dari penduduk jangka panjang dengan periode tinggal 1 tahun atau lebih (dengan pengecualian) |
Nomor 6 | Anak di bawah umur yang belum menikah yang mendapatkan dukungan hidup dari orang Jepang, penduduk permanen atau penduduk permanen khusus Seorang anak di bawah umur yang belum menikah yang mendapatkan dukungan hidup dari kunjungan jangka panjang dengan masa tinggal yang ditentukan selama 1 tahun atau lebih, Mereka adalah anak di bawah umur atau belum menikah yang diasuh oleh penghuni lama kategori 3 dan 4 beserta berperilaku baik Seorang anak di bawah umur dan belum menikah yang mendapatkan dukungan oleh pasangan dari orang Jepang, penduduk permanen, penduduk permanen khusus atau kunjungan jangka panjang dengan masa tinggal tertentu selama 1 tahun atau lebih |
Nomor 7 | Orang Jepang, Penduduk permanen, Kunjungan jangka panjang (dengan masa tinggal 1 tahun atau lebih), kemudian anak angkat di bawah usia 6 tahun yang mendapatkan dukungan hidup dari penduduk permanen khusus |
Nomor 8 | Sebelumnya mereka yang tinggal di Tiongkok dari 3 September 1945, kemudian tidak bisa kembali ke Jepang karena kekacauan yang terjadi pada hari itu, dan tetap berdomisili sebagai warga negara Jepang. Bagi mereka yang lahir di Tiongkok dari orang tua di atas setelah hari tersebut dan terus tinggal di Tiongkok yaitu Pasangan, anak yang belum menikah, tanggungan, dll. |
Pengumuman klasifikasi eksternal | Persyaratan |
Pengungsi yang diakui | Bagi anda yang mengajukan permohonan pengakuan pengungsi atas dasar penganiayaan politik di negara asalnya, kemudian disetujui oleh Menteri Kehakiman. |
Penyelesaian perceraian | Bagi anda memperoleh status izin tinggal "Pasangan dari orang Jepang" atau "Pasangan dari penduduk permanen" namun mereka ingin terus tinggal di Jepang dalam kondisi tertentu untuk pasangan orang Jepang, penduduk permanen atau penduduk permanen khusus setelah bercerai. |
Penyelesaian kematian pasangan | Bagi anda memperoleh status izin tinggal "Pasangan dari orang Jepang" atau "Pasangan dari penduduk permanen" namun mereka ingin terus tinggal di Jepang dalam kondisi tertentu untuk pasangan orang Jepang, penduduk permanen atau penduduk permanen khusus setelah meninggal. |
Penyelesaian hak asuh orang Jepang | Bagi anda yang memiliki otoritas sebagai orang tua atas anak kandung yang lahir dari WN Jepang dan telah merawat anak kandung untuk jangka waktu yang cukup lama. |
Penyelesaian Perceraian Pernikahan | Bercerai dengan pasangan orang Jepang, penduduk permanen atau penduduk permanen khusus belum diputuskan dan hubungan pernikahan masih berlanjut, namun baik suami maupun istri tidak berniat untuk melanjutkan kehidupan nikahnya dan kemungkinan tidak mau memperbaiki hubungan sehingga dengan kondisi tertentu mereka ingin terus tinggal di Jepang. |
Pengungsi tidak diakui pemukiman | Meskipun anda mengajukan permohonan pengakuan pengungsi dan tidak disetujui dengan pertimbangan kondisi tertentu, maka anda bisa mengajukan permohonan izin untuk mengubah status izin tinggal "Aktivitas khusus" menjadi "Kunjungan jangka panjang" setelah menerima penetapan status izin tinggal dengan masa tinggal satu tahun |
Kunjungan keluarga untuk menetap | Bagi anda yang berusia di bawah 18 tahun pada saat masuk ke Jepang dengan status izin tinggal Kunjungan keluarga setelah lulus dari SD dan SMP lalu anda yang sudah lulus atau akan lulus SMA merupakan pendidikan wajib belajar di Jepang, atau anda yang memutuskan untuk bekerja. |
Klasifikasi Pemberitahuan | Persyaratan |
No.1 Pekerja rumah tangga (diplomatik / umum) | Aktivitas orang yang berusia di atas 18 tahun sebagai pegawai pribadi dari pemberi kerja luar negeri yang tergabung dalam badan diplomatik, konsuler atau badan publik yang setara. |
No.5 Liburan kerja (Aktivitas khusus di Liburan kerja) | Berdasarkan nota, perjanjian atau nota kerjasama antara pemerintah Jepang dan pemerintah negara tertentu dengan tujuan memperoleh pemahaman mengenai budaya dan kehidupan Jepang saat berlibur dalam jangka waktu tertentu, kemudian aktivitas yang menerima kompensasi dalam kisaran yang diperlukan untuk menambah dana perjalanan (tidak termasuk industri yang tunduk pada Undang-Undang Bisnis Hiburan) |
No.6 Atlet amatir | Aktivitas sebagai atlet amatir yang telah berpartisipasi dalam Olimpiade, Kejuaraan Dunia dan kompetisi internasional lainnya menandatangani kontrak sebuah organisasi di Jepang untuk menerima remunerasi bulanan sebesar 250.000 yen atau lebih untuk promosi olahraga amatir di Jepang |
No.9 Magang (Aktivitas Khusus untuk Pemagang) | Terdaftar dalam kurikulum universitas asing pemberi gelar dan sebagai bagian dari kurikulum dalam jangka waktu tidak lebih dari setengah periode studi universitas yang berdasarkan kontrak kurang dari satu tahun antara universitas dan institusi di Jepang dan aktivitas kerja sambil menerima kompensasi dari organisasi |
No.12 Pekerjaan di musim panas (Aktivitas khusus untuk pekerjaan musim panas) | Mahasiswa dari universitas asing diberikan gelar untuk tujuan berkontribusi pada kinerja akademik dan pekerjaan di masa depan yang berdasarkan kontrak antara universitas dan institusi di Jepang, sehingga aktivitas untuk terlibat dalam pekerjaan lembaga yang ditunjuk oleh universitas saat menerima remunerasi selama periode tidak lebih dari tiga bulan ketika tidak ada kelas di universitas |
No.16 & 17 Kandidat Perawat EPA dan Kandidat Care Worker (Aktivitas Khusus untuk EPA Indonesia) | Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi antara Jepang dan Indonesia, pelajar yang diterima oleh organisasi tertentu di Jepang dan mendapatkan pengetahuan untuk tujuan memperoleh lisensi perawat Jepang (No.16) atau kualifikasi pekerja perawatan (No.17). Aktivitas untuk belajar atau terlibat dalam pekerjaan lembaga sebagai pelatihan (Perjanjian serupa telah dibuat dengan Filipina dan Vietnam.) |
No.25 & 26 Kunjungan medis (aktivitas khusus untuk perawatan medis dan aktivitas khusus yang menyertainya) | Aktivitas menerima perawatan medis untuk penyakit atau cedera saat tinggal dengan jangka waktu yang cukup lama di institusi medis tertentu di Jepang atau aktivitas menerima perawatan medis berkelanjutan saat dirawat di rumah sakit (No.25) dan aktivitas pendamping (No.26) |
No.32 Pekerja konstruksi WNA(Aktivitas khusus untuk pekerja konstruksi) | Aktivitas yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak kerja dengan sebuah organisasi di Jepang berdasarkan "Rencana pengawasan yang tepat" yang dirumuskan oleh sebuah organisasi di Jepang dan disertifikasi oleh Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata |
No.34 WNA atau pasangan ayah/ibu yang profesional (SDM yang profesional dalam pekerjaan rumah tangga untuk mendukung aktivitas khusus) | Aktivitas sehari-hari yang dilakukan sebagai ayah atau ibu dari WN Asing berketerampilan tinggi atau pasangan dari WN Asing berketerampilan tinggi dengan pendapatan rumah tangga 8 juta yen atau lebih untuk bantuan pekerjaan rumah, termasuk membesarkan anak di bawah usia 7 tahun. |
No.32 Pekerja WNA di industri konstruksi (Aktivitas khusus untuk pekerja konstruksi) | Aktivitas yang terlibat dalam pekerjaan pembuatan kapal berdasarkan kontrak kerja dengan sebuah organisasi di Jepang berdasarkan "Rencana pengawasan yang tepat" yang dirumuskan oleh sebuah organisasi di Jepang dan disertifikasi oleh Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata. |
No.40 & 41. (Aktivitas khusus yang kaya untuk wisata jangka panjang, rekreasi, aktivitas khusus untuk pasangan pendamping) | Pemegang paspor biasa berusia 18 tahun atau lebih dengan kewarganegaraan negara/wilayah tertentu, jika orang yang sama berlaku sendiri (No.40) dengan total simpanan dan tabungan dari orang yang sama dan pasangan adalah 30 juta yen atau lebih, dan jika orang yang sama (No.40) ditemani oleh pasangan (No.41) dengan total simpanan dan tabungan adalah 60 juta yen. Selain itu, wisata jangka panjang, rekreasi, dan kegiatan serupa lainnya dengan periode tinggal tidak lebih dari satu tahun, tunduk pada pembelian asuransi kecelakaan. |
No.42 Pekerja WNA di industri manufaktur (Aktivitas khusus industri manufaktur) | Berdasarkan "Rencana Kegiatan Manufaktur yang Ditunjuk" yang dirumuskan oleh organisasi Jepang dan disetujui oleh Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri, karyawan kantor organisasi di luar negeri memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk memainkan peran sentral dalam fasilitas produksi di negara tersebut dan terlibat dalam operasi manufaktur di basis produksi institusi di Jepang |
No.43 Generasi Nikkei 4 (Aktivitas Khusus generasi Nikkei 4) | Anak kandung dari seseorang yang lahir sebagai anak Jepang (tidak termasuk anak kandung dari orang yang berkewarganegaraan Jepang) atau anak kandung dari orang yang lahir sebagai WN Jepang yang berkewarganegaraan Jepang harus berusia antara lebih dari 18 tahun dan 30 tahun atau kurang yang memiliki biaya perjalanan pulang ke negara asal, memiliki kemampuan untuk mencari nafkah secara mandiri, dalam keadaan sehat dan berkelakuan baik, memiliki asuransi untuk korban jiwa dan tidak lebih dari 5 tahun dengan menerima bantuan gratis untuk masa tinggal mereka sehingga memahami budaya dan gaya hidup Jepang dalam periode dan kegiatan untuk menerima kompensasi dalam kisaran yang diperlukan (tidak termasuk industri yang tunduk pada Undang-Undang Bisnis Hiburan) |
No.44 & 45 Pengusaha WN Asing (Aktivitas Khusus untuk Kewirausahaan, Aktivitas Khusus untuk Kewirausahaan, Pasangan.) | Orang yang telah mendapatkan penegasan rencana aktivitas penyiapan usaha berdasarkan “Rencana Pendukung Pengelolaan Kegiatan Kewirausahaan Asing” yang disahkan oleh Menteri Perekonomian, Perdagangan dan Perindustrian dan harus memiliki informasi yang diperlukan untuk memulai usaha terkait dengan rencana aktivitas penyiapan usaha di Jepang dalam jangka waktu tidak lebih dari setahun. Aktivitas untuk mengamankan sumber usaha dan tindakan persiapan lainnya yang diperlukan untuk memulai bisnis terkait dengan rencana aktivitas persiapan bisnis di Jepang yaitu kegiatan remunerasi insidental. Selain itu, aktivitas di luar industri yang tercakup dalam Undang-Undang Bisnis Hiburan yang terus beroperasi setelah bisnis dimulai (No.44), dan aktivitas sehari-hari yang dilakukan sebagai pasangan atau anak dari orang yang sama (No.45) |
No. 46 & 47 Lulusan universitas Jepang (Aktivitas khusus N1 bahasa Jepang) | WNA yang telah lulus dari universitas Jepang atau lebih tinggi, lalu menerima gaji yang sama atau lebih dari gaji orang Jepang dan telah disertifikasi untuk memiliki tingkat kemampuan bahasa Jepang tertentu sehingga aktivitas yang memerlukan komunikasi dan terlibat dalam aktivitas bisnis selain yang tercakup dalam Undang-Undang Hiburan Bisnis (No.46), dan aktivitas sehari-hari yang dilakukan sebagai pasangan atau anak dari anggota kelompok yang sama (No.47) |
No. 48 & 49 Orang yang berhubungan dengan Olypara (Aktivitas Khusus Olypara) | Aktivitas orang-orang yang terlibat dalam kegiatan persiapan untuk Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo (No.48) dan aktivitas sehari-hari pasangan dan anak-anak dari orang yang sama (No.49) |
No.50 Instruktur ski (Aktivitas Khusus sebagai Instruktur Ski) | Aktivitas sebagai instruktur ski yang memiliki kualifikasi tertentu dan menerima kompensasi yang setara atau lebih tinggi dari orang Jepang berdasarkan kontrak dengan organisasi di Jepang. |
Pengumuman klasifikasi eksternal | Persyaratan |
"Aktivitas khusus untuk melanjutkan mencari pekerjaan (Melanjutkan Aktivitas Khusus Pencarian Kerja)" | Jika WNA ingin melanjutkan mencari pekerjaan setelah lulus dari universitas atau sekolah kejuruan Jepang dengan periode tinggalnya adalah 6 bulan, maka perpanjangan hanya diizinkan sekali dan aktivitas untuk melanjutkan pencarian pekerjaan dalam satu tahun setelah kelulusan (Kemungkinan diizinkan untuk terlibat dalam aktivitas selain yang diizinkan berdasarkan status izin tinggal yang sebelumnya diberikan dalam waktu 28 jam per minggu) |
"Aktivitas yang ditunjuk menunggu untuk bergabung dengan perusahaan setelah tawaran pekerjaan (Aktivitas Khusus Menunggu Tawaran Pekerjaan)" | Jika WNA menerima tawaran pekerjaan saat tinggal di Jepang dalam aktivitas khusus melanjutkan mencari pekerjaan, namun ada jangka waktu tertentu sebelum anda resmi bergabung dengan perusahaan, maka disarankan agar perusahaan tetap berhubungan dengan calon karyawan dan melapor ke imigrasi, apabila tawaran pekerjaan dibatalkan. Setelah membuat ikrar dalam waktu 1 tahun setelah tawaran pekerjaan dan dalam waktu 1 tahun 6 bulan setelah lulus, aktivitas sebagai tawaran pekerjaan hanya sampai resmi bergabung dengan perusahaan (kemungkinan dalam 28 jam seminggu dan izin untuk terlibat dalam aktivitas di luar status kualifikasi juga diizinkan) |
Aktivitas yang ditunjuk dalam persiapan keberangkatan (Aktivitas Semi-Khusus Keberangkatan) | Jika WNA yang telah diberikan status izin tinggal tertentu dan tinggal di Jepang telah mengajukan permohonan izin untuk mengubah status izin tinggal atau mengajukan izin perpanjangan masa tinggal, namun didiskualifikasi setelah masa tinggal berakhir sampai waktu disposisi Di bawah penerapan jangka waktu khusus hingga 2 bulan, sehingga anda dapat tinggal secara legal, namun karena anda akan tinggal secara ilegal karena disposisi "tidak diizinkan", maka anda akan diizinkan dengan mengubah pengajuan awal untuk tujuan menghindari penahanan aktivitas untuk mempersiapkan keberangkatan |
"Aktivitas pencari kerja yang ditunjuk Aktivitas pencari kerja yang diberhentikan secara tidak sukarela. (Aktivitas Khusus Pemberhentian)." | WNA yang diberikan status izin tinggal untuk bekerja berdasarkan kontrak dengan organisasi di Jepang, namun diberhentikan karena alasan seperti manajemen perusahaan dan bukan tindakan disipliner berat terhadap WNA itu sendiri, lalu aktivitas mencari pekerjaan (Kemungkinan diizinkan untuk melakukan aktivitas selain yang diizinkan berdasarkan status izin tinggal yang sebelumnya dalam waktu 28 jam per minggu) |
"Aktivitas khusus untuk pengungsi berdasarkan situasi di negara asalnya (Aktivitas khusus untuk pengungsi) " | WNA yang telah tinggal di negara/wilayah tertentu diizinkan tinggal di Jepang untuk sementara waktu karena kondisi tertentu seperti konflik lokal dan terlibat dalam aktivitas sebagai pengungsi (meskipun itu bukan izin untuk terlibat dalam aktivitas di luar ruang lingkup status izin tinggal, kemungkinkan bisa bekerja penuh waktu di industri selain yang dicakup oleh Undang-Undang Bisnis Hiburan.) |
"Dengan penyebaran virus corona baru Aktivitas khusus untuk orang yang mengungsi karena kesulitan kembali ke negara asal (Aktivitas Khusus Covid19) " | WNA yang tidak dapat mengamankan penerbangan ke negara asalnya karena pembatalan atau pengurangan penerbangan yang berkelanjutan karena COVID-19 atau mengalami kesulitan yang signifikan untuk pindah ke tempat tinggal mereka karena blokade kota di negara asalnya, maka aktivitas menunggu sampai penerbangan kembali dan transportasi domestik diamankan (Kemungkinan diizinkan untuk melakukan aktivitas di luar status izin tinggal dalam waktu 28 jam per minggu, namun dalam kasus peserta magang praktek, pekerjaan penuh waktu hanya diperbolehkan jika mereka terlibat dalam pekerjaan yang sama seperti pelatihan di tempat pelatihan awal.) |
"Pekerja Berketerampilan Spesifik No.1 yang aktivitas khusus Keluarga WN Asing (Aktivitas khusus keluarga berketerampilan spesifik)" | WN Asing sebagai Pekerja berketerampilan spesifik No. 1 pada dasarnya tidak diperbolehkan membawa anggota keluarga, namun sudah terjalin hubungan pernikahan dengan pihak lain sebelum mendapatkan izin WN Asing sebagai pekerja berketerampilan spesifik No.1 dan dalam proses ada keadaan seperti terlahir anak maka pasangan dari pekerja berketerampilan spesifik No.1 akan menanggung bersama dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. |
"Aktivitas khusus menanggung orang yang tinggal bersama (Ketergantungan aktivitas khusus)" | WNA yang diberikan status izin tinggal berdasarkan pekerjaan tertentu atau status izin tinggal berdasarkan status selain pasangan, dll. menjadi pendukung, dan aktivitas sehari-hari sebagai orang yang tinggal bersama yang tanggungannya adalah pasangan sesama jenis yang tidak memenuhi persyaratan status izin tinggal pasangan, dll. |
Permohonan status pengungsi atau Aktivitas khusus selama oposisi non-pengakuan pengungsi (Aktivitas khusus pengungsi)” | WNA yang mengajukan permohonan pengakuan pengungsi dengan latar belakang penganiayaan politik di negara asalnya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan sehari-hari sampai mereka didiskualifikasi, meskipun permohonan yang sama dibuat lagi akan didiskualifikasi, maka Kegiatan sehari-hari yang diperbolehkan selama jangka waktu dari mengajukan banding terhadap disposisi hingga menerima keputusan. |
Daftar Isi
- 1.Perjalanan bisnis / Kunjungan kerabat / Wisata
- 2.Bagi anda yang mencari pekerjaan di Jepang
- 3.Bagi anda yang akan belajar di Jepang
- 4.Bagi anda yang tinggal bersama keluarga di Jepang
- 5.Bagi anda yang menikah dengan orang Jepang atau penduduk permanen
- 6.Bagi anda yang ingin tinggal permanen di Jepang
- 7.Lainnya ("Kunjungan Jangka Panjang" dan "Aktivitas Khusus")